Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah Bertambah 16 Orang, Terduga Pelaku Jadi 2
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Naik ke Penyidikan

Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:01 WIB
  • author Ema Widiawati
Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Naik ke Penyidikan
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi. (Foto: Ema Widiawati/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki tahap penyidikan.

Kepolisian meningkatkan status penanganan perkara setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan keterangan kepolisian, gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, hingga saat ini sebanyak 12 orang telah diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk pihak terlapor.

"Sampai saat ini kasusnya sudah sampai tahap penyidikan. Yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan sampai saat ini sebanyak 12 orang termasuk terlapor," kata Brata, Kamis (1/10/2026).

Selain memeriksa saksi dan pihak terlapor, penyidik masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari pihak lain untuk melengkapi proses penyidikan.

Polisi juga berencana meminta keterangan ahli, termasuk ahli pidana dan psikolog, untuk mendukung proses penanganan perkara.

Tersangka Belum Ditetapkan

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Brata memastikan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penanganan kepolisian.

"Kita masih proses, kita tentu akan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini," tegas Brata.

Kepolisian sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, jenis dan rincian barang bukti tersebut belum disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

12 Orang Telah Diperiksa

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.

Mereka terdiri atas pelapor, terlapor, istri terlapor, serta sopir yang bekerja di lingkungan ponpes. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan saksi tambahan seiring perkembangan penyidikan.

Mantan pimpinan ponpes yang disebut dalam perkara ini adalah Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah. Pemeriksaan terhadap AIS bersama istrinya sebelumnya dilakukan, Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum AIS, Yuda Aditia Maatfa, menyebut kliennya dicecar 52 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam. Menurut Yuda, AIS tetap membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

"Pertanyaannya terkiat yang di BBC itu dugaan pelecehan seksual. Kita tetep fokus sama laporan ini, kita tetep kopratif menjawab, keterangan Abah tetep pada prinsipnya tidak merasa melakukan pelecehan terhadap santri-santrinya," tegas Yuda.

Kasus Dilaporkan Sejak Februari 2025

Perkara ini diketahui telah dilaporkan kepada kepolisian sejak Februari 2025. Polisi sebelumnya menyatakan telah melakukan komunikasi dan pemeriksaan awal terhadap pihak terkait.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi dan pengakuan terkait dugaan pelecehan yang kemudian berkembang di ruang publik.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sebelumnya juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. LPA menyebut jumlah orang yang mengaku sebagai korban telah bertambah menjadi 16 orang.

Namun, angka tersebut merupakan data dari LPA dan berbeda dengan jumlah 12 orang yang telah diperiksa polisi. Karena itu, status masing-masing pelapor maupun korban secara hukum masih harus mengikuti proses penyidikan kepolisian.

Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, terlapor, ahli, serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepolisian juga menyatakan penanganan perkara menjadi prioritas, termasuk memastikan hak para santri yang mungkin masih takut atau ragu untuk melapor.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut