Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Konversi BPR NTB Jadi BPRS Bangkit Bersama Disetujui, Ini Enam Catatan Penting DPRD NTB

Rabu, 30 September 2026 | 15:55 WIB
  • author Purnawarman
Konversi BPR NTB Jadi BPRS Bangkit Bersama Disetujui, Ini Enam Catatan Penting DPRD NTB
Juru Bicara Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah. (Foto: Istimewa)

Enam Catatan Komisi III

Dalam laporan akhirnya, Komisi III memberikan enam catatan yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan konversi.

Pertama, proses konversi harus menjamin kesinambungan usaha sekaligus melindungi nasabah. Perubahan sistem tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap simpanan, pembiayaan, kontrak, serta hak dan kewajiban nasabah.

Kedua, kesiapan teknologi informasi dan migrasi data menjadi salah satu prioritas. Sistem inti perbankan atau core banking system, produk tabungan dan deposito, pembiayaan, akad, sistem akuntansi hingga pelaporan harus disesuaikan dan diuji sebelum penerapan penuh.

Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan tata kelola syariah harus dilakukan secara terencana. Hal itu mencakup manajemen risiko, kepatuhan, audit internal serta fungsi Dewan Pengawas Syariah.

Keempat, Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham diminta memastikan kecukupan modal dan kesehatan perusahaan. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Kelima, sinergi dengan lembaga keuangan syariah daerah perlu dikembangkan secara profesional. Kerja sama BPRS dengan Bank NTB Syariah, Jamkrida NTB Syariah maupun lembaga terkait lainnya harus tetap mengacu pada prinsip bisnis yang sehat, tata kelola, manajemen risiko dan ketentuan regulator.

Keenam, orientasi bisnis BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan memberi perhatian kuat terhadap UMKM dan sektor ekonomi produktif. Dengan demikian, hasil konversi diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Komisi III menilai keberhasilan konversi nantinya tidak cukup diukur dari perubahan nama perusahaan maupun akad yang digunakan.

Indikator keberhasilan harus terlihat dari kesehatan bank, kualitas tata kelola, peningkatan pelayanan, perluasan pembiayaan masyarakat dan UMKM, keberlanjutan kinerja perusahaan hingga kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi serta pendapatan asli daerah.

Raperda Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Setelah melalui pembahasan dan fasilitasi pemerintah pusat, DPRD NTB menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang konversi PT BPR NTB Perseroda menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama Perseroda.

Raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD NTB pada Selasa (29/9/2026). Selain Perda konversi BPR NTB, DPRD NTB pada rapat yang sama juga menetapkan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mewakili Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri hadir dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, tahapan selanjutnya tidak berhenti pada aspek regulasi. Pemerintah Provinsi NTB masih harus memastikan seluruh persyaratan dan perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyesuaian anggaran dasar, kesiapan sistem operasional dan teknologi informasi, penguatan SDM, perlindungan nasabah serta pengawasan terhadap kesehatan dan kinerja perusahaan.

Proses Konversi Telah Berjalan

Proses menuju BPRS NTB Bangkit Bersama telah dilakukan sejak sebelum Perda ditetapkan. Komisi III DPRD NTB bersama tim konversi sebelumnya melakukan studi tiru ke BPRS Bhakti Sumekar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk mempelajari implementasi konversi BPR menjadi BPRS.

BPKP NTB juga memberikan konsultasi kepada PT BPR NTB terkait rencana pengadaan konsultan pendamping untuk mengawal proses konversi. Konsultasi tersebut mencakup aspek transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Pada September 2026, Pemprov NTB menyebut proses konversi telah memasuki tahap akhir dan terus dikoordinasikan dengan OJK NTB serta manajemen BPR NTB. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain perizinan, sistem dan teknologi informasi, transformasi portofolio, SDM serta penyesuaian kebijakan dan tata kelola internal.

Persiapan juga telah masuk pada tahap penyiapan jajaran pengurus. Pada 25 September 2026, sebanyak 22 pelamar mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk posisi Dewan Pengawas Syariah, Komisaris Independen dan Direksi PT BPRS NTB Bangkit Bersama Perseroda.

Dengan ditetapkannya Perda, tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan kelembagaan tersebut berjalan sesuai ketentuan regulator sekaligus mampu memperkuat pelayanan perbankan daerah, meningkatkan akses pembiayaan UMKM dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian NTB.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut