KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT HGB Bogor, Jadi Salah Satu yang Terbesar
KPK menemukan indikasi dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
"Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini," ujar Budi.
KPK juga masih menelusuri aliran uang, barang bukti elektronik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan," katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyatakan akan mendalami dugaan adanya pihak lain di luar delapan tersangka yang mungkin memiliki peran dalam rangkaian pengurusan HGB tersebut.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan KPK, para tersangka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Delapan tersangka tersebut yakni:
Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara.
Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar.
Erwin (ERW), pihak swasta.
Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Empat nama terakhir dari daftar tertentu, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK diduga merupakan orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Fahd El Fouz dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, setelah pemeriksaan pasca-OTT.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 17 orang untuk dimintai keterangan. Selain nama-nama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pula pejabat pertanahan lainnya yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, penyidik juga menemukan indikasi gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
KPK kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah perkara tersebut berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan praktik serupa di lingkungan kementerian.
Besarnya nilai barang bukti uang tunai yang disita juga menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan penyidikan. KPK menegaskan penyidik masih akan menelusuri asal-usul uang, pihak yang berkaitan, serta kemungkinan adanya perkara lain yang terhubung dengan kasus tersebut.
Editor: Purnawarman