Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Kembali Diperiksa Kejati soal Pembiayaan Rp11 Miliar PT CGI
Lalu Gita sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB pada 2 Juli 2026 dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terbaru menunjukkan penyidik masih memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pembiayaan tersebut.
Sebelum memeriksa Lalu Gita, Kejati NTB telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembiayaan PT CGI.
Di antaranya Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah dan mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Keduanya diperiksa pada 10 Agustus 2026.
Kukuh kemudian kembali diperiksa pada 19 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tambahan tersebut, penyidik mendalami pelaksanaan tugas dan kewenangannya ketika menjabat sebagai direktur utama sekaligus bagian dari komite pemutus pembiayaan tingkat direksi.
Penyidik juga memeriksa Direktur PT Sumbawa Energi (SEG) Taufan Rahmadi pada 14 Agustus 2026. Selain itu, mantan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah periode 2023, Muhamad Usman, turut dimintai keterangan.
Kejati NTB sebelumnya menyebut pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pemberian pembiayaan Rp11 miliar tersebut.
Hingga pertengahan Agustus 2026, penyidik disebut telah memeriksa sedikitnya 30 orang dalam perkara tersebut. Kejati NTB juga mempelajari lebih dari 100 dokumen yang disita dari penggeledahan di Bank NTB Syariah.
Pengusutan perkara ini juga dilakukan melalui tindakan penggeledahan. Penyidik Pidsus Kejati NTB menggeledah kantor Bank NTB Syariah pada 23 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemberian pembiayaan kepada PT CGI. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dipelajari untuk mengurai proses pengajuan, analisis, persetujuan hingga pencairan pembiayaan.
Perkara kemudian berkembang dengan pemeriksaan terhadap jajaran manajemen Bank NTB Syariah yang bertugas pada 2023. Penyidik mendalami dugaan adanya pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Kasus ini berkaitan dengan pembiayaan modal kerja yang diterima PT CGI dari Bank NTB Syariah pada 2023. PT CGI diketahui terlibat sebagai promotor dan penyelenggara kegiatan Motocross Grand Prix (MXGP) di NTB.
Dana tersebut dikaitkan dengan penyelenggaraan MXGP Samota di Sumbawa dan MXGP Selaparang di Lombok pada 2023.
Dalam perkembangannya, penyidik juga memeriksa pihak vendor kegiatan MXGP. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penggunaan serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Informasi lain yang muncul dalam proses penyidikan menyebut pembiayaan Rp11 miliar tersebut dicairkan dengan jaminan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di tiga lokasi. Kuasa hukum Kukuh Rahardjo menyebut nilai lahan yang menjadi jaminan sekitar Rp15 miliar, sementara nilai pembiayaan mencapai Rp11 miliar.
Namun, pihak yang memiliki lahan yang dijadikan agunan belum diungkap kepada publik.
Selain memeriksa saksi dan mengamankan dokumen, Kejati NTB juga berupaya memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Untuk kepentingan tersebut, penyidik telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan konstruksi perkara. Besaran kerugian negara juga akan membantu penyidik menentukan sejauh mana dampak dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan PT CGI.
Pemeriksaan terhadap Lalu Gita Ariadi menjadi bagian terbaru dari rangkaian penyidikan yang telah menyasar unsur perbankan, pihak perusahaan, vendor kegiatan, serta pihak lain yang dianggap memiliki pengetahuan mengenai proses pembiayaan Rp11 miliar tersebut.
Editor : Purnawarman