Gubernur NTB Tak Jadi Caretaker KONI, 2 Calon TMS Bisa Bertarung Lagi
LOMBOK, iNewsLombok.id - Polemik pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. KONI Pusat memastikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tidak akan ditunjuk sebagai caretaker Ketua KONI NTB.
Ketua Bidang Pembinaan Organisasi KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn.) Eko Budi Supriyanto, menegaskan penunjukan caretaker merupakan kewenangan KONI Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Eko Budi pada Minggu malam (31/8/2026), sekaligus menjawab isu mengenai kemungkinan Gubernur NTB ditunjuk untuk mengisi posisi caretaker setelah proses pemilihan Ketua KONI NTB sebelumnya bermasalah.
"Tidak (Gubernur NTB), KONI Pusat yang akan menetukan," ungkapnya.
Selain memastikan posisi caretaker, Eko Budi juga membuka peluang bagi dua bakal calon Ketua KONI NTB yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kembali mengikuti proses pemilihan.
Dua nama yang dimaksud adalah Ketua KONI NTB periode 2022-2026 Mori Hanafi dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang sebelumnya dinyatakan TMS dalam tahapan penjaringan.
Menurut Eko Budi, status TMS pada proses sebelumnya tidak otomatis menutup peluang kedua nama tersebut untuk kembali mencalonkan diri. Namun, mereka harus memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
"Bisa maju (Mori dan Iqbal.red) lagi asal sesuai dengan AD/ART," tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, persaingan menuju kursi Ketua KONI NTB berpotensi kembali terbuka. Para bakal calon akan memiliki kesempatan mengikuti proses penjaringan dan penyaringan ulang sepanjang memenuhi persyaratan organisasi.
Untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan organisasi, KONI Pusat akan membentuk kembali Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Tim tersebut nantinya bertugas menjalankan tahapan penjaringan calon sekaligus mempersiapkan musyawarah organisasi untuk menentukan Ketua KONI NTB.
"Akan dibuka lagi TPP, dan caretaker nanti tugasnya melakukan musyawarah organisasi, waktunya akan dipepet, nggak sampai sebulan selesai," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan KONI Pusat menginginkan proses pergantian kepemimpinan KONI NTB segera dituntaskan. Caretaker yang ditunjuk nantinya tidak diposisikan untuk menjalankan kepengurusan dalam jangka panjang, melainkan memastikan roda organisasi berjalan sampai musyawarah organisasi digelar.
Penegasan bahwa Gubernur NTB tidak akan menjadi caretaker juga memperjelas bahwa posisi tersebut akan ditentukan langsung oleh KONI Pusat.
Caretaker nantinya memiliki mandat terbatas, terutama untuk menjaga keberlangsungan organisasi dan menyelenggarakan musyawarah sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus membuka ruang bagi proses pemilihan Ketua KONI NTB dilakukan kembali dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan yang baru.
Eko Budi juga menyinggung persoalan biaya pendaftaran bakal calon Ketua KONI NTB. Menurutnya, KONI Pusat tidak akan menentukan besaran biaya pendaftaran karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam AD/ART KONI.
Dengan demikian, aspek biaya pendaftaran tidak boleh dijadikan persyaratan yang bertentangan dengan aturan organisasi.
"Biaya pendaftaran tidak akan ditentukan karena itu tidak diatur dalam AD/ART," tegasnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan TPP berikutnya. KONI NTB diharapkan menjalankan proses penjaringan berdasarkan ketentuan organisasi dan menghindari persyaratan yang tidak memiliki dasar dalam AD/ART.
Dengan akan dibentuknya kembali TPP dan ditunjuknya caretaker oleh KONI Pusat, proses pemilihan Ketua KONI NTB kini memasuki tahapan baru.
Peluang bagi Mori Hanafi dan Lalu Iqbal untuk kembali maju juga membuat peta persaingan belum sepenuhnya tertutup. Namun, keputusan akhir mengenai siapa saja yang dapat mengikuti pemilihan tetap akan bergantung pada hasil verifikasi persyaratan berdasarkan AD/ART.
KONI Pusat menargetkan proses tersebut berlangsung cepat sehingga kepengurusan definitif KONI NTB dapat segera terbentuk melalui musyawarah organisasi.
Editor : Purnawarman