4 Santri Diduga Jadi Korban, LPA NTB Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru Ponpes Lombok Tengah
LOMBOK, iNewsLombok.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sejumlah fakta terkait kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan oknum guru salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Tengah.
Oknum guru yang telah ditahan Polres Lombok Tengah tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri. Berdasarkan penelusuran dan pendampingan LPA, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai empat orang.
Ketua LPA NTB Joko Jumadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum guru tersebut bahkan diduga pernah melakukan hubungan badan dengan salah seorang santri.
Joko juga menyampaikan bahwa sekitar dua hingga tiga tahun lalu, oknum tersebut disebut pernah diketahui mengidap HIV. Namun, informasi mengenai kondisi kesehatan tersebut perlu dipastikan melalui keterangan medis dan sumber resmi terkait.
"Ini sebenarnya kita khawatirkan kasus seksual sejenis kemudian kita tidak serius dalam rehabilitasi maka dia akan menyebar, awalnya oknum ini korban kemudian menjadi pelaku," terangnya, Senin (10/8/2026).
Menurut Joko, penanganan kasus tidak cukup hanya dengan memproses hukum pelaku. Pemerintah dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap aspek sosial, psikologis, kesehatan, serta lingkungan pendidikan tempat korban berada.
Ia meminta pemerintah menyusun strategi penanganan dan rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun berisiko mengulangi pola kekerasan yang pernah dialaminya.
"Yang si ustadz yang di dalam pondok yang sampai pada hubungan badan satu orang, kasus pegang kelamin," ungkap Joko.
Joko menegaskan, korban harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. Pendampingan tersebut mencakup pemulihan psikologis, perlindungan hukum, pemeriksaan kesehatan, serta memastikan korban tetap dapat memperoleh pendidikan dengan aman.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah salah seorang santri mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis. Dari penelusuran internal pihak pondok, kemudian muncul dugaan bahwa tidak hanya satu santri yang menjadi korban. Polisi selanjutnya menangani kasus tersebut dan menetapkan oknum guru berinisial MYA (25) sebagai tersangka.
Dalam perkembangan kasus, LPA juga mengungkap bahwa tersangka diketahui menggunakan aplikasi komunikasi atau pertemanan khusus pria yang memungkinkan pengguna mencari orang di sekitar lokasi. Salah satu platform yang disebut adalah Walla.
Joko sebelumnya juga menyebut tersangka diduga menggunakan aplikasi tersebut untuk berkomunikasi dengan sesama pria. Selain itu, hasil pendampingan LPA mengungkap dugaan bahwa tersangka pernah mengalami kekerasan seksual ketika masih menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
LPA menilai rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada proses pidana.
Pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan korban, serta rehabilitasi menjadi bagian penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
LPA berharap pemerintah bersama pengelola pondok pesantren memperkuat sistem perlindungan anak sehingga santri memiliki ruang yang aman untuk melaporkan tindakan kekerasan atau pelecehan tanpa takut mendapat tekanan maupun stigma.
Editor: Purnawarman