Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mario Aji dan Veda Ega Jadi Daya Tarik MotoGP Mandalika 2026, Gubernur Klaim Bakal Jadi yang Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

Kejati NTB Mulai Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Terkait Sewa 72 Mobil Listrik Rp14M

Selasa, 28 Juli 2026 | 07:49 WIB
  • author Sri Susantini
Kejati NTB Mulai Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Terkait Sewa 72 Mobil Listrik Rp14M
Kejati NTB mengonfirmasi tengah menelaah laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan sewa 72 mobil listrik Pemprov NTB senilai sekitar Rp14 miliar. Status perkara masih pada tahap telaahan. (Foto: Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan telaah terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam pengadaan sewa mobil listrik tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap kajian awal.

"Masih telaahan (terkait laporan Penyalahgunaan Kewenangan Gubernur sewa mobil listrik, red)," ungkap Harun kepada iNewsLombok, Senin (28/7/2026).

Berdasarkan data Kejati NTB, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 4215, diterima pada 2 Juni 2026.

Ringkasan laporan menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Gubernur NTB dalam pengadaan sewa mobil listrik Tahun Anggaran 2026.

Pelapor Soroti Kenaikan Anggaran

Dalam dokumen pengaduan, pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan sewa mobil listrik senilai Rp14 miliar.

Pelapor menilai terjadi perubahan nilai anggaran yang cukup signifikan. Pada dokumen awal KUA-PPAS 2026, anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional disebut sebesar Rp8,35 miliar, kemudian berubah menjadi Rp16,27 miliar pada pembahasan RAPBD dengan perubahan nomenklatur menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang, sebelum akhirnya ditetapkan sekitar Rp14 miliar setelah evaluasi APBD.

Laporan tersebut juga mempertanyakan alasan perubahan nilai anggaran di tengah kondisi fiskal Pemerintah Provinsi NTB yang disebut mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, pelapor menduga proses pemilihan penyedia jasa sewa kendaraan tidak dilakukan secara transparan. Dugaan itu didasarkan pada tidak ditemukannya pengumuman lelang pada laman LPSE, sementara berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung Januari–Februari 2026.

Dalam laporan juga disebutkan bahwa kendaraan yang disewa merupakan mobil listrik merek JAECOO dan BYD melalui PT Universal Rent Car.

Pelapor turut meminta Kejati NTB melakukan penyelidikan, penyitaan, hingga penyidikan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Selain itu, laporan mengutip ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, serta sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa sebagai dasar dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pemprov NTB Sebut Pengadaan Dilakukan Melalui e-Katalog

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB, Yus Harudian Putra, menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan kendaraan dinas listrik telah selesai melalui mekanisme e-Katalog.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan 72 unit mobil listrik untuk menunjang operasional organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ada 72 unit mobil listrik disiapkan untuk menunjang operasional seluruh OPD di lingkup pemprov. Untuk tahap awal, sebagian unit akan datang pada Februari ini, Insya Allah sebelum puasa," katanya.

Ia menjelaskan distribusi kendaraan dilakukan secara bertahap.

"Pembagiannya untuk semua OPD. Ada yang digunakan oleh kepala OPD dan ada juga kendaraan operasional, terutama bagi OPD yang sering turun ke lapangan," jelasnya.

Yus menegaskan proses pemilihan penyedia dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari legalitas perusahaan, spesifikasi teknis kendaraan, kualitas produk hingga layanan purna jual.

"Kantor pusatnya itu ada di Jakarta, tetapi mereka punya cabang di Mataram," ungkapnya.

Pemprov NTB memilih skema sewa dibandingkan pembelian kendaraan.

"Kita menggunakan sistem sewa, jadi pemerintah tidak perlu lagi memikirkan pajak, biaya perawatan, dan pemeliharaan. Semua itu sudah menjadi tanggung jawab penyedia," bebernya.

Nilai kontrak pengadaan sewa 72 unit mobil listrik tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.

Menurut Yus, penggunaan kendaraan listrik merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB mendukung transisi menuju kendaraan ramah lingkungan sekaligus mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.

"Ini bagian dari komitmen kita untuk memulai transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Arahnya sudah jelas dan sejalan dengan kebijakan nasional," tandasnya.

Proses Masih Tahap Telaah

Hingga kini Kejati NTB belum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Status laporan masih sebatas telaahan awal sebagai bagian dari proses verifikasi sebelum ditentukan apakah akan ditingkatkan ke tahap berikutnya atau tidak.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB tetap menyatakan pengadaan kendaraan dilakukan melalui mekanisme pengadaan pemerintah yang berlaku dan menggunakan skema sewa agar pemerintah tidak menanggung biaya pajak, servis, maupun pemeliharaan kendaraan.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut