Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! LPK Ilegal di Lombok Rekrut Calon PMI ke Jepang, Pengelola Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 juta

Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:03 WIB
  • author iNews.id
Polda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 juta
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan STNK di Mataram. Empat tersangka diamankan bersama peralatan cetak dokumen palsu. (Foto: Dok. Polri)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pembuat, pihak yang membantu, hingga pengguna dokumen kendaraan bermotor palsu.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (23/7/2026).

"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu," ujar Kombes Arisandi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait dugaan pemalsuan STNK di kawasan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

"Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka," katanya.

Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan cukup mengirimkan data kendaraan, kemudian para tersangka mencetak STNK palsu sesuai informasi yang diterima sebelum menyerahkannya kepada pelanggan.

Polisi mengungkap tarif pembuatan dokumen ilegal tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan.

"Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750.000 untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta," kata Kombes Arisandi.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa satu unit kendaraan, laptop, printer, sejumlah telepon genggam, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi STNK palsu.

Selain itu, polisi turut mengamankan sampul STNK, cap stempel, contoh hasil cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, hingga rekaman percakapan transaksi antara pemesan dengan para tersangka yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP terhadap pembuat dokumen palsu, Pasal 391 ayat (2) KUHP terhadap pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang diduga membantu tindak pidana tersebut. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan ilegal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan membuka peluang terjadinya kejahatan lain.

"Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal," ucapnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas agar memeriksa kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan BPKB melalui Samsat maupun layanan resmi kepolisian. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pembuatan maupun peredaran dokumen kendaraan palsu.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut