Mobil Alphard Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Disita KPK, Diduga Hadiah dari Rekanan Proyek
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mencakup benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Selain Ahmad Zaini, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman (SUD), dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).
Ketiga tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, yakni sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyitaan aset merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran gratifikasi maupun keuntungan yang diterima para tersangka. Dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik memiliki kewenangan menyita barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagai alat bukti.
KPK juga masih terus mendalami hubungan antara pemberian kendaraan tersebut dengan proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan PT Air Minum Giri Menang. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset lain apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. Penyidik masih mendalami seluruh transaksi, dokumen proyek, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang.
Cek Typo
Tidak ditemukan kesalahan penulisan yang signifikan. Namun terdapat satu perbaikan kecil:
"Meconel Sistim Instrument" → tetap dipertahankan sesuai penulisan nama perusahaan dalam dokumen resmi.
Editor: Purnawarman