Usai Diperiksa Kejati NTB, Zulkieflimansyah Ungkap Penyebab Utang Vendor MXGP Rp4,7 Miliar
LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, memilih irit komentar mengenai belum tuntasnya pembayaran kepada sejumlah vendor dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2024. Nilai kewajiban yang masih menjadi perhatian penyidik disebut mencapai sekitar Rp4,709 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (22/7/2026), Zulkieflimansyah menegaskan bahwa persoalan tunggakan kepada vendor seharusnya tidak terjadi apabila anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan MXGP dimanfaatkan sesuai rencana.
"Kalau dananya sesuai dengan yang direncanakan, ya tidak ada utang," ujar Zulkieflimansyah.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya lebih banyak berkaitan dengan pengajuan anggaran sebesar Rp24 miliar yang sebelumnya dia usulkan untuk mendukung pelaksanaan ajang balap motor dunia tersebut.
"Karena Rp24 miliar itu saya ajukan untuk MXGP, jadi yang ditanyakan lebih kepada hal-hal teknis," katanya.
Saat ditanya mengenai ketidakhadirannya pada panggilan penyidik sebelumnya, mantan gubernur dua periode itu mengatakan terjadi kesalahan pengiriman surat panggilan.
"Ada miskomunikasi. Suratnya dikirim ke alamat Semen Gresik," jelasnya.
Dalam penyelenggaraan MXGP 2024, sejumlah perusahaan dan penyedia jasa diketahui terlibat, mulai dari penyedia panggung, tata suara, produksi acara hingga layanan kesehatan.
Di antaranya Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, Jen, Pelita Harapan, Alfa Pro, Perisai Indah Abadi, Dian Mandiri, Tracker Indonesia, serta RSUD NTB yang menangani pelayanan medis.
Kejati NTB masih terus mengusut dugaan persoalan dalam penyelenggaraan MXGP 2024 melalui penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses penyelenggaraan maupun pembiayaan kegiatan telah dimintai keterangan.
Salah satunya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, yang telah menjalani pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah mantan petinggi Bank NTB Syariah, termasuk mantan Direktur Utama Kukuh Rahardjo serta mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Ika Ranti Hidayah.
Penyelidikan tersebut turut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan Bank NTB Syariah periode 2023 hingga Semester I 2025.
Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, sebelumnya mengungkap adanya penyaluran pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada salah satu debitur yang disebut hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi usaha tanpa didukung dokumen maupun kajian yang memadai.
Hingga kini, Kejati NTB masih mendalami keterkaitan antara penggunaan anggaran, mekanisme pembiayaan, serta proses penyelenggaraan MXGP 2024.
Penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir karena proses penyelidikan masih berlangsung dan terus mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung.
MXGP merupakan salah satu kejuaraan dunia motocross yang masuk dalam kalender Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) dan pernah digelar di Sumbawa, NTB.
Ajang tersebut diproyeksikan menjadi pengungkit sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, serta ekonomi kreatif daerah melalui kedatangan pembalap, tim, dan wisatawan dari berbagai negara.
Namun, di balik manfaat ekonomi yang diharapkan, penyelenggaraan event berskala internasional juga menuntut tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pembiayaan yang akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa pembayaran kepada mitra kerja.
Editor : Purnawarman