Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Korea Selatan Hilang saat Snorkeling di Gili Trawangan, SAR Lakukan Pencarian
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Lalu Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta, Uang Ratusan Juta dan 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:06 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
Bupati Lalu Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta, Uang Ratusan Juta dan 19 Orang Diamankan
Petugas KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. (Foto: istimewa)

"Tentu nanti yang dibawa di Jakarta yang memang sesuai kebutuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Secara keseluruhan, tim penyidik KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah pihak dari kalangan swasta.

KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti yang disita, melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

OTT merupakan salah satu metode penindakan yang dilakukan KPK ketika terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Berdasarkan prosedur hukum, pihak yang diamankan dalam OTT belum berstatus tersangka hingga KPK menggelar perkara dan mengumumkan hasil pemeriksaan.

Setelah penetapan tersangka, KPK biasanya menguraikan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, nilai barang bukti, serta pasal yang disangkakan dalam konferensi pers resmi.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut