Bupati Lalu Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta, Uang Ratusan Juta dan 19 Orang Diamankan
JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam operasi senyap itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Hingga kini, KPK belum mengungkap nilai pasti uang yang disita. Namun, berdasarkan penghitungan sementara, jumlah uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah," ungkap Budi.
Selain Bupati Lombok Barat, enam orang lainnya dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
"Tentu nanti yang dibawa di Jakarta yang memang sesuai kebutuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Secara keseluruhan, tim penyidik KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah pihak dari kalangan swasta.
KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti yang disita, melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
OTT merupakan salah satu metode penindakan yang dilakukan KPK ketika terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.
Berdasarkan prosedur hukum, pihak yang diamankan dalam OTT belum berstatus tersangka hingga KPK menggelar perkara dan mengumumkan hasil pemeriksaan.
Setelah penetapan tersangka, KPK biasanya menguraikan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, nilai barang bukti, serta pasal yang disangkakan dalam konferensi pers resmi.
Editor: Purnawarman