Mendagri Tito Karnavian Dukung Bonus dari PAD untuk Kepala Daerah, Dinilai Bisa Cegah Korupsi
Selain meningkatkan kinerja, Tito menilai skema tersebut juga berpotensi mengurangi praktik korupsi. Dengan adanya penghargaan yang sah atas keberhasilan meningkatkan PAD, kepala daerah dinilai memiliki dorongan lebih besar untuk mengoptimalkan pendapatan melalui cara-cara yang legal dan transparan.
Meski demikian, Mendagri menegaskan bahwa usulan tersebut belum dapat langsung diberlakukan. Pemerintah masih perlu melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan mekanisme, dasar hukum, hingga dampak fiskalnya terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
"Ini perlu apa, perlu adanya studi dulu ya, perlu adanya pembicaraan antar kementerian lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting," pungkasnya.
Tito menambahkan, pembahasan mengenai skema insentif tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta DPR RI perlu dilibatkan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat.
Kajian tersebut juga diperlukan untuk memastikan pemberian insentif tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber di wilayahnya sendiri. PAD umumnya berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta berbagai pendapatan sah lainnya.
Peningkatan PAD selama ini menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kemandirian fiskal daerah. Semakin besar kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), semakin kecil ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Editor : Purnawarman