Beda Data Tindak Lanjut Temuan BPK antara Inpektorat dan Jubir Iqbal, Bukti Komunikasi Publik Lemah
LOMBOK, iNewsLombok.id - Pengamat politik Dr. Alfi Sahrin menyoroti perbedaan pernyataan antara Inspektur Provinsi NTB Budi Herman baru 35 persen sedangkan Juru Bicara (Jubir) Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah ditindak lanjuti semu terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI LHP Rp10,4 Miliar kelebihan bayar.
Menurut Alfi, munculnya dua pernyataan yang berbeda mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola komunikasi pemerintahan di lingkungan Pemprov NTB.
"Perbedaan pernyataan Inspektur Provinsi NTB Budi Herman dan juru bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik terkait tindak lanjut hasil temuan BPK RI yang berbeda. Bagi saya menunjukan dua hal mendasar. Pertama, ada kesan komuniksi publik pemerintah daerah masih lemah dan belum sinergi dengan stake holder lain," ujar Alfi, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai persoalan kedua adalah belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan dan penyampaian data kepada publik.
"Kedua, koordinasi antar instansi terkait data belum tertata baik sehingga tidak terintegrasi. Inikan temuan BPK objek dan isunya sama soal pengelolaan retribusi daerah di sejumlah OPD. Tetapi kok bisa berbeda pernyataan inspektur dan jubir Pemprov NTB," katanya.
Alfi menegaskan, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi karena dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Ini sebaiknya tidak boleh terjadi. Karena akan menimbulkan asumsi negatif dan kebingungan publik sehigga mengurangi kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan. Inspektur NTB mengatakan bahwa temuan BPK baru 35 persen ditindaklanjuti tetapi Jubir Pemprov justru sebaliknya mengatakan temuan sudah ditindaklanjuti semua. Sehingga ada kontradiksi," ujarnya.
Ia berharap ke depan seluruh perangkat Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data yang sama agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Saya harap ke depan komunikasi politik Pemprov NTB harus satu suara dan berbasis data. Meskipun, temuan BPK bukan berarti otomatis ada indikasi tindak pidana tetapi tidak boleh diaggap sepele. Namun, harus ditindaklanjuti secara serius, dengan begitu publik dapat menilai bahwa komitmen terhadap good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik bisa diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar perbedaan narasi," tegasnya.
Secara umum, rekomendasi BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Setiap rekomendasi yang diberikan BPK wajib ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pengamat menilai, selain percepatan penyelesaian rekomendasi BPK, sinkronisasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan penyampaian informasi yang konsisten kepada masyarakat juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Editor : Purnawarman