Mediasi Kasus Kecelakaan Kerja Dapur MBG di Sumbawa Berakhir Buntu
SUMBAWA, iNewsLombok.id – Polemik kecelakaan kerja dalam pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Keramat, Desa Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, masih menjadi perhatian publik.
Hingga kini, korban kecelakaan kerja disebut belum memperoleh kepastian terkait perlindungan hak maupun tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Satu Kabupaten Sumbawa, M. Jabar, menilai pemerintah daerah, pemilik dapur SPPG, rekanan pelaksana, hingga pihak terkait belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan usai mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin, di Kantor Desa Lenangguar, Kamis (22/5/2026). Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan ataupun kesepakatan terkait pemenuhan hak korban kecelakaan kerja.
Mediasi dihadiri keluarga korban, pihak pemilik dapur SPPG, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sumbawa, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat. Namun hingga forum berakhir, belum ada kepastian mengenai bentuk tanggung jawab maupun langkah penyelesaian yang akan diambil.
“Mediasi berlangsung cukup lama, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada keputusan jelas, tidak ada kepastian terhadap korban, bahkan publik masih mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab dalam pembangunan dapur tersebut,” ujar M. Jabar.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa karena menyangkut keselamatan kerja dalam proyek pelayanan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Ia juga menilai belum terbukanya identitas pemilik atau pengendali proyek dapur MBG memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak lebih transparan agar tidak memicu polemik berkepanjangan.
“Di tengah masyarakat berkembang dugaan adanya keterkaitan pihak tertentu yang memiliki posisi atau pengaruh di daerah. Dugaan itu muncul karena identitas pemilik dapur terkesan tidak dibuka secara transparan dalam forum mediasi. Kami meminta seluruh pihak terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” katanya.
Meski begitu, Garda Satu menegaskan semua dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme objektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
M. Jabar mengingatkan bahwa perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, pemberi kerja memiliki kewajiban menjamin keselamatan pekerja, termasuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga menyoroti standar pembangunan dapur SPPG yang seharusnya memenuhi pedoman Badan Gizi Nasional, mulai dari kelayakan lokasi, sanitasi, keamanan bangunan, hingga keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
“Program MBG adalah program strategis yang membawa nama negara dan menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi mengabaikan aspek keselamatan kerja,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan kelompok rentan. Dalam pelaksanaannya, dapur SPPG menjadi fasilitas utama untuk penyediaan makanan bergizi di berbagai daerah.
Karena itu, pengawasan terhadap pembangunan fasilitas MBG dinilai penting agar seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi mengenai bentuk tanggung jawab terhadap korban maupun penjelasan terbuka terkait pihak yang disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab utama pembangunan dapur SPPG tersebut.
Editor : Purnawarman