Ini Kata Gubernur NTB saat Ditanya Kemungkinan Dipanggil Hakim di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, memberikan tanggapan singkat terkait kemungkinan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus Gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.
Saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya menghadiri persidangan apabila diminta majelis hakim, Iqbal memilih menjawab secara diplomatis dan meminta publik tidak berspekulasi lebih jauh terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan berhipotesis dan berspekulasi, saya serahkan proses hukum di pengadilan,” jawab Iqbal singkat saat ditanya terkait kemungkinan dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Dana Siluman DPRD NTB, Jumat (8/5/2026).
Kasus yang menjadi perhatian publik NTB tersebut telah menetapkan tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur NTB dalam persidangan tersebut.
“Kita kan masih proses di persidangan dan berjenjang. Apa kaitannya dipanggil. Kalau ada penetapan pasti itu, tapi belum,” ujar Zulkifli saat ditemui di Kantor Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa majelis hakim belum mengeluarkan permintaan ataupun arahan terkait pemanggilan gubernur dalam perkara tersebut.
“Hakim belum ada permintaan,” tegasnya.
Perkara dugaan Dana Siluman DPRD NTB sendiri menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran di lingkungan legislatif daerah. Sidang kasus ini terus dipantau publik, termasuk berbagai kemungkinan munculnya saksi-saksi baru dalam proses pembuktian di persidangan.
Pengamat hukum di NTB menilai, pemanggilan pihak tertentu dalam persidangan merupakan kewenangan penuh majelis hakim berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. Karena itu, seluruh proses hukum diminta tetap dihormati hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Purnawarman