Gubernur NTB Berpotensi Dipanggil Setelah Hakim Dalam Iming-iming Rp2 Miliar Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id - Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti dugaan adanya iming-iming program senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut berasal dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.
"Jika hakim punya keyakinan memperoleh kebenaran materiil (ingin mendalami ada iming-iming dari Gubernur NTB.red) maka hakim berhak meminta jaksa memanggil saksi lain contohnya gubernur," terangnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Prof. Asikin langkah tersebut sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang menekankan pencarian kebenaran materiil dalam setiap persidangan.
"Pada KuHaP yang baru terdapat dalam pasal 230," ungkapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim secara aktif menggali keterangan saksi terkait dugaan tawaran program direktif senilai Rp2 miliar kepada anggota DPRD NTB. Kasus ini sendiri menjerat tiga anggota dewan, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Salman, politisi dari PAN, mengaku pernah mendengar adanya penyampaian terkait program tersebut, meski tidak mengetahui sumber anggarannya.
“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal.red) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar ya, apa itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?,” tanya hakim.
“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Dalam praktik hukum, pemanggilan saksi tambahan seperti gubernur dapat dilakukan apabila dianggap penting untuk mengungkap fakta secara utuh.
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2024–2025, sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran daerah masih menjadi salah satu titik rawan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini memperkuat urgensi transparansi dalam setiap kebijakan publik, termasuk program direktif yang melibatkan pejabat daerah.
Selain itu, dalam beberapa kasus serupa di Indonesia, kepala daerah pernah dihadirkan sebagai saksi untuk memperjelas alur kebijakan dan sumber anggaran, terutama jika berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau konflik kepentingan.
Hingga saat ini, majelis hakim masih terus mendalami keterangan para saksi untuk memastikan kejelasan alur dugaan gratifikasi tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan yang dihadirkan dalam sidang berikutnya guna memperkuat pembuktian.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di NTB.
Editor : Purnawarman