get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Tengah Dukungan untuk MBG di NTB, Ekonom Ingatkan Pentingnya Evaluasi Berkala dan Akuntabilitas

Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Gantikan Hanif Faisol

Senin, 27 April 2026 | 16:36 WIB
header img
Presiden Prabowo resmi melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. (Foto: iNews.id)

Setelah pengucapan sumpah selesai, Jumhur Hidayat menandatangani berita acara pelantikan sebagai bentuk pengesahan resmi jabatan yang diembannya.

Acara kemudian ditutup dengan kembali mengumandangkan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan para menteri Kabinet Merah Putih yang turut hadir dalam prosesi tersebut.

Fokus Baru Kementerian Lingkungan Hidup

Pelantikan ini menjadi perhatian publik karena isu lingkungan hidup saat ini menjadi salah satu agenda strategis nasional, terutama terkait pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, perlindungan hutan, transisi energi bersih, hingga komitmen Indonesia terhadap target net zero emission tahun 2060.

Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas lingkungan nasional, termasuk pengendalian emisi karbon, pengawasan izin lingkungan industri, hingga penanganan konflik ekologis di berbagai daerah.

Penunjukan Jumhur Hidayat dinilai menjadi langkah baru pemerintahan Prabowo dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, tantangan besar juga menanti Menteri LH baru, termasuk persoalan deforestasi, pencemaran sungai, krisis sampah perkotaan, serta pengawasan aktivitas pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dengan amanah baru tersebut, publik menantikan langkah konkret dari Jumhur Hidayat dalam memperkuat kebijakan lingkungan hidup Indonesia ke depan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut