KPK Ungkap Modus Koruptor, Uang Hasil Korupsi Kerap Dialihkan ke Selingkuhan
Dalam kondisi tersebut, kata Ibnu, banyak koruptor laki-laki kemudian memilih mendekati perempuan lain dan menjadikannya sebagai tempat menyimpan atau mengalirkan dana hasil korupsi.
“Ke mana? Ngeliat ini yang cantik-cantik di sana tuh. Mulai cari yang bening-bening ini. Nah, didekati, 'Adinda kuliah di mana kamu Adinda?' 'haai Mas', si ceweknya gitu, padahal sudah tua dibilang mas. 'Kok kamu bilang Mas' 'Bapak masih muda kan', Itu cerita di sana ya, tapi betul itu adanya. Ratusan juta dikucurkan kepada si cewek itu,” kata dia.
Ibnu menegaskan, perempuan yang menerima dana tersebut tidak bisa dianggap aman secara hukum. Mereka tetap berpotensi dijerat sebagai pelaku pasif dalam kasus TPPU, terutama jika menerima, menyimpan, atau menabung uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan, sebagai pelaku pasif. Menerima, menabung, menyimpan, terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa aliran dana tersebut sering kali berujung pada persoalan rumah tangga dan perselingkuhan yang semakin memperumit kasus hukum.
“Nah itu sudah muncul yang bening-bening tadi, itu namanya apa, pak? Selingkuh,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK dalam beberapa tahun terakhir semakin menitikberatkan penindakan pada pasal TPPU karena dianggap efektif untuk memiskinkan koruptor. Dengan pasal ini, penyidik tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga aset-aset yang disembunyikan melalui pihak ketiga.
Berdasarkan sejumlah penanganan perkara besar, aset hasil korupsi sering disamarkan dalam bentuk properti, kendaraan mewah, rekening atas nama orang lain, hingga pemberian kepada pasangan tidak resmi.
Strategi ini dinilai penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penjara, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Editor : Purnawarman