Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang Gratifikasi DPRD Saat Isvie Ungkap Aliran Uang
LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (16/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.
Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing adalah Hamdan Kasim, Lalu Indra Jaya Usman (IJU), dan M Nasib Ikroman.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Baiq Isvie Rupeda mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari informasi yang disampaikan oleh Lalu Arif Rahman, anggota DPRD dari Fraksi NasDem.
Menurutnya, Lalu Arif sempat mendatangi kediamannya dan mengaku telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa. Bahkan, yang bersangkutan berniat mengembalikan uang tersebut, namun terkendala karena pihak pemberi tidak bisa dihubungi.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Isvie menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan respons lebih lanjut atas pengakuan tersebut. Ia beralasan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Editor : Purnawarman