Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang Gratifikasi DPRD Saat Isvie Ungkap Aliran Uang
LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (16/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.
Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing adalah Hamdan Kasim, Lalu Indra Jaya Usman (IJU), dan M Nasib Ikroman.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Baiq Isvie Rupeda mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari informasi yang disampaikan oleh Lalu Arif Rahman, anggota DPRD dari Fraksi NasDem.
Menurutnya, Lalu Arif sempat mendatangi kediamannya dan mengaku telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa. Bahkan, yang bersangkutan berniat mengembalikan uang tersebut, namun terkendala karena pihak pemberi tidak bisa dihubungi.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Isvie menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan respons lebih lanjut atas pengakuan tersebut. Ia beralasan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Selain itu, ia juga menyebut tidak ada laporan resmi dari anggota DPRD lainnya terkait dugaan penerimaan uang. Informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat justru lebih banyak ia peroleh melalui pemberitaan media.
Dalam persidangan, Isvie turut menyinggung adanya informasi terkait program yang disebut sebagai direktif gubernur. Ia mengaku mendapat informasi tersebut setelah dihubungi oleh anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih.
Saat itu, Nanik mempertanyakan kebenaran adanya alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.
Untuk memastikan hal tersebut, Isvie kemudian menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. Dari komunikasi tersebut, ia mendapatkan penjelasan bahwa program dimaksud merupakan bagian dari kebijakan gubernur, meskipun dokumen hanya diberikan kepada pihak tertentu.
Lebih lanjut, Isvie menjelaskan bahwa program direktif gubernur merupakan bagian dari program prioritas daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Salah satu fokus utamanya adalah program Desa Berdaya.
Program tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, di antaranya penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor pariwisata.
Namun demikian, ia mengaku belum pernah dilibatkan secara langsung dalam pembahasan detail program tersebut.
“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.
Dalam keterangannya, Isvie juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul dana yang disebut mencapai Rp76 miliar, termasuk bagaimana mekanisme distribusinya yang diduga melibatkan para terdakwa.
Hal ini menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat skala dana yang cukup besar dalam perkara tersebut.
Hakim Soroti Absennya Gubernur NTB
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap disebut dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menyampaikan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah mewakili posisi gubernur.
Sebagai informasi, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Editor : Purnawarman