Anak Dandim Gagal TKA di SDN 19 Kota Bima, Wali Kota Gelar Mediasi Wali Murid di Kantornya
KOTA BIMA, iNewsLombok.id– Polemik administrasi pendidikan di SDN 19 Rabangodu Utara, Kota Bima, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Wali Kota Bima Rahman H Abidi turun langsung memediasi keluhan para orang tua siswa yang anaknya gagal mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) akibat tidak terdaftar dalam sistem Dapodik salah satunya Anak Dandim 1608/Bima.
Mediasi digelar pada Senin pagi (6/4/2026) di ruang LPBJ Kantor Wali Kota Bima. Pertemuan tersebut dihadiri oleh wali kota, enam orang tua siswa termasuk Dandim 1608/Bima Letkol Samuel Lembongan, pihak sekolah, serta perwakilan Dinas Dikpora Kota Bima.
"Betul Walikota sudah turun tangan. Tadi pagi kami dikumpulkan para orang tua, Kadisdikpora, kepala sekolah yang lama dan yang baru, operator," ungkap Letkol Samuel Lembongan salah satu pihak kepada iNews.id.
Dandim 1608/Bima Letkol Samuel Limbongan turut membenarkan bahwa anaknya termasuk salah satu siswa yang tidak bisa mengikuti TKA akibat masalah tersebut.
"Tidak terinput Ujian TKA kelas 6 SD yang akan dilaksanakan 20 April 2026. Karena kelalaian operator dan pengawasan yang minim dari Kepala Sekolah. Adapun sistem sudah terkunci sejak 28 Februari 2026. Dan ironisnya kami dikabari baru 1 April lalu. Sehingga terkesan tidak serius untuk diselesaikan dan ditutup-tutupi," ungkapnya, Senin (6/4/2026).
Dalam forum mediasi, berbagai fakta mencuat. Salah satunya disampaikan oleh Dandim 1608/Bima yang mengaku anaknya merupakan siswa pindahan dari Kota Malang dengan dokumen lengkap dan sah.
“Anak saya pindahan dari Kota Malang, bahkan berkasnya sudah dicabut secara resmi. Ini ada indikasi ketidakberesan administrasi di Kota Bima. Pertanyaannya, ini masalah di dinas atau di sekolah?” tegasnya.
Ia menilai adanya kelalaian serius yang berujung pada hilangnya hak anaknya mengikuti TKA.
“Harapan kami sederhana, ini hak anak kami. Tapi tidak terpenuhi karena kecerobohan oknum tertentu,” ujarnya.
Fakta lain yang mengejutkan adalah adanya siswa yang sudah lama bersekolah namun tidak tercatat dalam sistem resmi. Dari enam siswa terdampak, tiga di antaranya telah bersekolah sejak kelas 1 di SDN 19.
Salah satu orang tua, AIPTU Muh. Syamsul Hardi atau akrab disapa Om Once, mengungkapkan kekecewaannya.
“Anak saya memang sekolah di situ sejak kelas 1, bahkan pernah berprestasi membawa nama SDN 19. Berarti selama ini anak saya pakai data siluman?” ujarnya geram.
Kondisi semakin memprihatinkan karena anaknya yang kini duduk di kelas VI justru tidak tercatat secara administratif.
“Sekarang anak saya kelas VI, malah tidak punya nama,” cetusnya.
Ia pun mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota sebagai bentuk protes atas dugaan kelalaian tersebut.
Wali Kota Bima dalam pertemuan tersebut mengapresiasi keberanian para orang tua dalam menyuarakan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Pemerintah daerah berjanji melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap akar masalah, sekaligus mencari solusi agar hak siswa dapat dipulihkan.
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem nasional yang menjadi dasar pendataan siswa, guru, dan sekolah di Indonesia. Ketidakterdaftaran dalam sistem ini dapat berdampak serius, termasuk tidak bisa mengikuti ujian resmi.
Tes Kompetensi Akademik (TKA) merupakan salah satu evaluasi penting bagi siswa tingkat akhir sebagai bagian dari penilaian capaian pembelajaran.
Kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas administrasi sekolah, karena kesalahan teknis dapat berdampak langsung pada masa depan siswa.
Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek juga mendorong digitalisasi dan validasi data pendidikan untuk mencegah kasus serupa terjadi di daerah lain.
Editor: Purnawarman