get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

Mahasiswa Desak Kejati Tetapkan 15 Anggota DPRD NTB Tersangka Gratifikasi

Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:21 WIB
header img
Mahasiswa demo di Kejati NTB, mendesak 15 anggota DPRD NTB diperiksa dan ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut aparat penegak hukum segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi yang berkaitan dengan program pemerintah daerah.

Aksi yang berlangsung pada Jumat (13/3) itu mendapat pengawalan aparat keamanan. Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penerimaan uang oleh sejumlah legislator daerah.

Koordinator lapangan aksi, Imsak Ramadhan, menyatakan bahwa 15 anggota DPRD NTB periode 2024–2029 diduga menerima gratifikasi agar tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif Gubernur NTB bertajuk “Desa Berdaya.”

Program tersebut diketahui telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Sebanyak 15 anggota DPRD NTB diduga menerima gratifikasi agar tidak melaksanakan program tersebut,” kata Imsak saat berorasi di depan kantor Kejati NTB.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Unsur Pidana

Dalam orasinya, Imsak menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak yang diduga menerima gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan Pasal 12C ayat (1) yang mengatur bahwa penerima gratifikasi dapat dibebaskan dari ancaman pidana jika melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Faktanya para terlapor tidak melaporkan atau mengembalikan ke KPK, tetapi justru mengembalikannya ke Kejati NTB. Karena itu, seharusnya para penerima juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Mahasiswa Minta Pemeriksaan terhadap 15 Legislator

Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejati NTB segera memanggil dan memeriksa 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Ketiga terdakwa yang disebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.

“Kami meminta agar Marga Harun dan kawan-kawan segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Imsak.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut dalam aksi tersebut antara lain:

Marga Harun – Rp200 juta

Lalu Irwansyah – Rp100 juta

Harwoto – Rp170 juta

Nurdin Marjuni – Rp180 juta

Muhannan Mu’min Mushonaf – Rp200 juta

Lalu Arif Rahman Hakim – Rp200 juta

Burhanuddin – Rp200 juta

Humaidi – Rp200 juta

Yasin – Rp200 juta

Wahyu Apriawan Riski – Rp150 juta

Hulaemi – Rp150 juta

TGH Muliadi – Rp150 juta

Salman – Rp150 juta

Rangga Danu M Adhitama – Rp150 juta

Ruhaiman – Rp150 juta

Respons Kejati NTB

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid.

Harun menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat untuk mengusut dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ini. Tuntutan tersebut akan kami tindaklanjuti,” kata Harun.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejati NTB sedang mengagendakan pemanggilan terhadap para anggota DPRD yang disebut dalam kasus tersebut.

“Segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Namun demikian, Harun menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melalui tahapan penyidikan serta pengumpulan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka tentu melalui proses. Jika ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, maka penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Kasus Gratifikasi dan Pengawasan Publik

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik biasanya menjadi perhatian besar masyarakat karena berkaitan langsung dengan integritas lembaga legislatif dan pengelolaan anggaran daerah.

Dalam praktik hukum di Indonesia, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pengamat hukum menilai bahwa keterlibatan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, dalam mengawal proses hukum merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap praktik korupsi di daerah. Namun demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut