Dekan FH Unram Nilai Penunjukan Plh Sekda NTB Berpotensi Langgar Aturan, Ini Penjelasan Gubernur
LOMBOK, iNewsLombok.id – Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Wira, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan Plh harus mengikuti aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan kepegawaian.
"Pengangkatan Plh tdk sesuai UU Administrasi Pemerintahan, artinya ini pelanggaran," ungkapnya, Minggu (8/3/2026).
Dr. Wira juga mempertanyakan dasar penunjukan Plh Sekda NTB jika posisi Sekda definitif belum ada. Menurutnya, secara prinsip Plh hanya ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan sementara menjalankan tugas.
"Ko ada Plh sekda? Apakah sudah ada sekda definitif? Dari Pj ke Plh..krukut. Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, yang wewenangnya diperoleh dari mandat," jelasnya.
Dalam praktik birokrasi pemerintahan, jabatan Plh umumnya diberikan kepada pejabat yang menggantikan sementara pejabat definitif yang sedang cuti, sakit, atau menjalankan tugas lain dalam waktu terbatas.
Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena istilah jabatan sementara dalam birokrasi kerap kali disalahartikan.
"Dibedakan antara Plh, Plt, Pjs, Pj dulu simpang siur kita baca jabatannya cuma sekarang infonya diangkat Plh padahal tidak ada sekda definitif, bagaimana," ungkapnya.
Dr. Wira menegaskan bahwa aturan terkait pengisian jabatan birokrasi sebenarnya sudah cukup jelas di berbagai regulasi pemerintah.
"Lebih detail dapat dilihat dalam UU 23/2014, UU 30/2014, Perpres 3/2018, Permendagri 91/2019, SE BKN 2/2019," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa perubahan posisi Sekda dilakukan setelah masa jabatan pejabat sebelumnya telah diperpanjang dua kali.
“Berkaitan dengan pergantian Sekda, Pak Faozal sudah diperpanjang sampai dua kali. Maka diputuskan untuk diganti oleh Pak Budi Herman selaku Inspektur. Harapannya Sekda definitif bisa segera diputuskan,” kata Iqbal di Mataram, Sabtu (7/3/2026).
Iqbal juga menegaskan bahwa proses penetapan Sekda definitif memang tidak bisa dilakukan secara cepat karena jabatan tersebut termasuk posisi eselon I yang memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Memang pengumuman Sekda definitif ini agak lama karena Sekda adalah jabatan eselon I. Dulu ketika saya di Kementerian Luar Negeri, prosesnya bisa sampai enam bulan karena Presiden harus mempertimbangkan beberapa nama terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, pengangkatan Sekda provinsi harus melalui sejumlah tahapan, antara lain:
Seleksi terbuka oleh panitia seleksi (pansel)
Penilaian kompetensi dan rekam jejak kandidat
Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Persetujuan dari Presiden Republik Indonesia
Karena prosedur tersebut cukup panjang, tidak jarang pengisian jabatan Sekda definitif memerlukan waktu berbulan-bulan hingga keputusan resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Editor : Purnawarman