get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudirsah: Kepuasan 79,9 Persen Bukti Kerja Nyata Pemerintahan Prabowo

Menkes Budi Ungkap 120 Ribu Pasien Kronis Dihapus dari PBI, Usulkan Reaktivasi Otomatis

Senin, 09 Februari 2026 | 12:25 WIB
header img
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto iNews/Indira Arri

Berdasarkan data yang dipaparkan, seluruh peserta yang dinonaktifkan merupakan penderita berbagai penyakit kronis dan katastropik, yang membutuhkan pengobatan jangka panjang serta biaya besar. Berikut rincian pasien terdampak:

Gagal ginjal: 12.262 orang

Kanker: 16.804 orang

Jantung: 63.119 orang

Hemofilia: 114 orang

Stroke: 26.224 orang

Thalassemia: 673 orang

Sirosis hati: 1.276 orang

Total keseluruhan mencapai 120.472 peserta PBI JK yang dinonaktifkan.

Budi juga menjelaskan bahwa secara anggaran, reaktivasi tersebut tidak membutuhkan dana terlalu besar jika dibandingkan dengan dampak sosialnya.

"Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120.000 kalau kali 42.000 PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar ya," ucap Budi.

Sebagai informasi, PBI JK merupakan skema jaminan kesehatan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Peserta PBI biasanya berasal dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Penghapusan peserta PBI JK umumnya terjadi akibat pembaruan data sosial ekonomi, seperti perubahan status kependudukan, ketidaksesuaian data, atau hasil verifikasi ulang di lapangan.

Namun dalam kasus pasien penyakit kronis, kebijakan ini dinilai sangat sensitif karena berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa.

Pakar kebijakan kesehatan menilai reaktivasi otomatis menjadi langkah strategis agar tidak terjadi lonjakan angka kematian akibat pasien terpaksa menghentikan pengobatan karena kendala biaya.

Jika disetujui DPR dan Kementerian Sosial, kebijakan ini akan menjadi mekanisme darurat nasional pertama yang menjamin pasien penyakit katastropik tetap terlindungi meskipun terjadi perubahan status data sosial.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut