Menkes Budi Ungkap 120 Ribu Pasien Kronis Dihapus dari PBI, Usulkan Reaktivasi Otomatis
JAKARTA,iNewsLombok.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan terkait penghapusan lebih dari 120 ribu pasien penyakit kronis dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena berpotensi memutus akses layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit berat.
Menanggapi situasi itu, Menkes mengusulkan langkah cepat berupa reaktivasi otomatis agar ratusan ribu pasien tersebut kembali mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Usulan tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali harus dilakukan sesegera mungkin agar pengobatan pasien tidak terhambat.
Menurut Menkes, solusi paling efektif adalah dengan meminta Kementerian Sosial menerbitkan surat keputusan (SK) khusus yang berlaku selama tiga bulan ke depan. Melalui SK tersebut, sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik bisa langsung diaktifkan kembali secara otomatis tanpa perlu mengurus administrasi yang rumit.
Konsep reaktivasi otomatis ini bertujuan agar pasien tidak perlu bolak-balik ke fasilitas kesehatan hanya untuk mengurus status kepesertaan. Dengan kebijakan tersebut, rumah sakit pun tidak ragu memberikan layanan karena kepastian pembiayaan sudah dijamin negara.
Berdasarkan data yang dipaparkan, seluruh peserta yang dinonaktifkan merupakan penderita berbagai penyakit kronis dan katastropik, yang membutuhkan pengobatan jangka panjang serta biaya besar. Berikut rincian pasien terdampak:
Gagal ginjal: 12.262 orang
Kanker: 16.804 orang
Jantung: 63.119 orang
Hemofilia: 114 orang
Stroke: 26.224 orang
Thalassemia: 673 orang
Sirosis hati: 1.276 orang
Total keseluruhan mencapai 120.472 peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
Budi juga menjelaskan bahwa secara anggaran, reaktivasi tersebut tidak membutuhkan dana terlalu besar jika dibandingkan dengan dampak sosialnya.
"Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120.000 kalau kali 42.000 PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar ya," ucap Budi.
Sebagai informasi, PBI JK merupakan skema jaminan kesehatan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Peserta PBI biasanya berasal dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Penghapusan peserta PBI JK umumnya terjadi akibat pembaruan data sosial ekonomi, seperti perubahan status kependudukan, ketidaksesuaian data, atau hasil verifikasi ulang di lapangan.
Namun dalam kasus pasien penyakit kronis, kebijakan ini dinilai sangat sensitif karena berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa.
Pakar kebijakan kesehatan menilai reaktivasi otomatis menjadi langkah strategis agar tidak terjadi lonjakan angka kematian akibat pasien terpaksa menghentikan pengobatan karena kendala biaya.
Jika disetujui DPR dan Kementerian Sosial, kebijakan ini akan menjadi mekanisme darurat nasional pertama yang menjamin pasien penyakit katastropik tetap terlindungi meskipun terjadi perubahan status data sosial.
Editor : Purnawarman