Nasib 15 Anggota DPRD NTB di Ujung Tanduk: LPSK Ogah Beri Perlindungan
“Bagus kalau mereka mau membongkar peran orang lain,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, LPSK mengaku belum menerima satu pun permohonan perlindungan dari para tersangka.
”Belum ada kami terima kalau dari tersangka,” tambah Susilaningtias.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka berstatus sebagai pemberi gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kini telah disesuaikan dalam Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB lainnya untuk meloloskan program pokok pikiran (Pokir). Setiap anggota dewan diketahui mengelola anggaran Pokir sekitar Rp 2 miliar.
Namun, sebelum program tersebut direalisasikan, para tersangka lebih dulu menyerahkan uang fee proyek kepada para anggota dewan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sejumlah anggota DPRD NTB memilih mengembalikan uang gratifikasi yang mereka terima. Dua di antaranya adalah Marga Harun dan Ruhaiman, yang menjadi pihak pertama menyerahkan uang kepada penyidik.
Dari hasil penyitaan, total dana gratifikasi yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Seluruh uang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Kasus gratifikasi DPRD NTB ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di lingkungan legislatif daerah dalam beberapa tahun terakhir di NTB.
Kejati NTB masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pengembangan penyidikan dan penelusuran aliran dana. LPSK juga menegaskan bahwa status Justice Collaborator dapat menjadi faktor meringankan hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Purnawarman