Nasib 15 Anggota DPRD NTB di Ujung Tanduk: LPSK Ogah Beri Perlindungan
LOMBOK, iNewsLombok.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terlibat dalam kasus gratifikasi. Kendati demikian, LPSK menegaskan tetap akan memantau secara intensif perkembangan penanganan perkara yang menyeret sejumlah anggota dewan tersebut.
“Kami akan terus memantau kasus itu (gratifikasi DPRD NTB),” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Kamis (5/2/2026).
Susilaningtias mengungkapkan, terdapat tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebenarnya berpeluang memperoleh perlindungan dari LPSK. Namun hingga kini, ketiganya belum mengajukan permohonan resmi.
”Asalkan mereka mengajukan diri sebagai JC (Justice Collaborator),” jelasnya.
Tiga tersangka dalam perkara gratifikasi ini masing-masing adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman dari Partai Perindo, serta Hamdan Kasim dari Partai Golkar.
Menurut Susilaningtias, syarat utama bagi tersangka agar bisa mendapatkan perlindungan LPSK adalah bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membuka peran pihak lain yang terlibat. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Bagus kalau mereka mau membongkar peran orang lain,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, LPSK mengaku belum menerima satu pun permohonan perlindungan dari para tersangka.
”Belum ada kami terima kalau dari tersangka,” tambah Susilaningtias.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka berstatus sebagai pemberi gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kini telah disesuaikan dalam Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB lainnya untuk meloloskan program pokok pikiran (Pokir). Setiap anggota dewan diketahui mengelola anggaran Pokir sekitar Rp 2 miliar.
Namun, sebelum program tersebut direalisasikan, para tersangka lebih dulu menyerahkan uang fee proyek kepada para anggota dewan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sejumlah anggota DPRD NTB memilih mengembalikan uang gratifikasi yang mereka terima. Dua di antaranya adalah Marga Harun dan Ruhaiman, yang menjadi pihak pertama menyerahkan uang kepada penyidik.
Dari hasil penyitaan, total dana gratifikasi yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Seluruh uang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Kasus gratifikasi DPRD NTB ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di lingkungan legislatif daerah dalam beberapa tahun terakhir di NTB.
Kejati NTB masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pengembangan penyidikan dan penelusuran aliran dana. LPSK juga menegaskan bahwa status Justice Collaborator dapat menjadi faktor meringankan hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Purnawarman