BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi Usai OTT
KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka usai penetapan status hukum. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.
Masa penahanan berlaku mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Berdasarkan informasi awal, praktik korupsi ini diduga dilakukan melalui pemerasan terhadap kepala desa atau calon pejabat desa dengan dalih pengurusan jabatan atau rekomendasi tertentu. Uang yang diserahkan diduga menjadi syarat agar jabatan strategis di desa dapat dipertahankan atau diisi.
KPK menyebut praktik ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan merusak sistem meritokrasi di tingkat lokal.
Dalam kasus ini, para tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka juga diperkirakan berdampak signifikan terhadap stabilitas pemerintahan di Kabupaten Pati.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri berpeluang menunjuk penjabat (Pj) bupati guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan daerah.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak tambahan yang terlibat.
Editor : Purnawarman