Kemendagri Evaluasi RAPBD NTB 2026: Penyusunan KUA–PPAS Tak Tepat Waktu hingga Mobil Listrik
LOMBOK, iNewsLombok.id – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menjelaskan bahwa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD NTB 2026 pada prinsipnya menyatakan RAPBD dapat dilanjutkan, namun wajib dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6180 Tahun 2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang juga mencakup evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan kesesuaian RAPBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Sambirang saat rapat paripurna DPRD NTB, Minggu (28/12/2025).
Sambirang mengungkapkan, Kemendagri secara tegas menyoroti ketidaksesuaian sebagian tahapan dan jadwal penyusunan APBD, terutama pada proses penyusunan KUA dan PPAS yang tidak sepenuhnya mengikuti batas waktu nasional.
“Kemendagri menyoroti ketidaksesuaian sebagian tahapan dan jadwal penyusunan APBD, khususnya pada proses penyusunan KUA dan PPAS yang tidak sepenuhnya mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan secara nasional,” tegasnya.
Editor : Purnawarman