get app
inews
Aa Text
Read Next : Tender Proyek Lenangguar–Lunyuk Disorot, Kepala PBJ dan Pokja Tender Dilaporkan ke Gubernur NTB

NTB Dorong Pemidanaan Kerja Sosial, Gubernur Iqbal Kritik Warisan Hukum Kolonial

Rabu, 26 November 2025 | 17:18 WIB
header img
MoU Kejati NTB dan Pemda se-NTB jadi langkah awal reformasi hukum manusiawi, dorong pemidanaan kerja sosial dan perbaikan sistem keadilan di NTB. istimewa

MPP sebagai Ruang Sosialisasi Agenda Reformasi

Iqbal turut mengapresiasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang membantu menyosialisasikan agenda besar reformasi hukum tersebut. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak serempak sehingga transformasi hukum tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi menghadirkan perubahan konkret di lapangan.

Awal Perubahan Besar Sistem Hukum NTB

Menutup sambutannya, Gubernur Iqbal menekankan bahwa MoU tersebut merupakan titik awal dari transformasi besar yang diharapkan dapat memperbaiki wajah penegakan hukum di NTB.

“Sebagai daerah yang merdeka secara utuh, kita harus membangun sistem hukum dengan bahan dan pemikiran kita sendiri. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar, dan kita dapat berdiskusi lebih dalam mengenai implementasinya demi keadilan yang benar-benar berpihak kepada manusia,” ujarnya.

Ia optimistis bahwa MoU antara Kejati NTB dan Pemda se-NTB akan menjadi fondasi kokoh bagi reformasi hukum yang progresif. Kolaborasi itu diharapkan mampu mengubah cara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memahami serta menerapkan keadilan yang lebih adaptif dengan zaman.

Pemerintah Provinsi NTB telah menyiapkan draft awal pedoman pemidanaan berbasis kerja sosial, yang akan diharmonisasikan dengan Kejati NTB sebelum diujicobakan di beberapa kabupaten/kota.

Beberapa daerah seperti Lombok Barat dan Kota Bima disebut menjadi kandidat pilot project penerapan pemidanaan berbasis komunitas karena memiliki ekosistem organisasi sosial yang kuat.

Sejumlah akademisi hukum dari Universitas Mataram juga dijadwalkan terlibat sebagai tim pengkaji independen untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan akademik yang kuat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut