get app
inews
Aa Text
Read Next : Tender Proyek Lenangguar–Lunyuk Disorot, Kepala PBJ dan Pokja Tender Dilaporkan ke Gubernur NTB

NTB Dorong Pemidanaan Kerja Sosial, Gubernur Iqbal Kritik Warisan Hukum Kolonial

Rabu, 26 November 2025 | 17:18 WIB
header img
MoU Kejati NTB dan Pemda se-NTB jadi langkah awal reformasi hukum manusiawi, dorong pemidanaan kerja sosial dan perbaikan sistem keadilan di NTB. istimewa

Menurutnya, banyak negara berkembang dan negara maju kini telah meninggalkan model pemidanaan berbasis penjara untuk kasus-kasus tertentu. Alih-alih hukuman badan, mereka menerapkan skema pekerjaan sosial yang dinilai lebih memberi manfaat bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

“Saya melihat sendiri di negara-negara Eropa, petugas penjara bahkan kekurangan pekerjaan karena sebagian besar pelanggaran ditangani melalui kerja sosial. Model ini bukan hanya lebih efektif, tapi lebih manusiawi,” katanya.

Dorongan Penguatan Mitra Sosial dalam Pemidanaan Non-Penjara

Gubernur Iqbal menekankan pentingnya kerja sama antara institusi pemerintah, kejaksaan, serta lembaga sosial untuk memastikan sistem pemidanaan non-penjara berjalan optimal. Selain menggandeng lembaga resmi pemerintah, ia juga meminta agar LSM dan organisasi sosial berpengalaman dipetakan secara khusus untuk menjadi mitra Kejati NTB.

“Kita punya LKKS, kita punya jejaring organisasi sosial yang bisa diperkuat. Mari kita tempatkan mereka sebagai simpul kontribusi dalam reformasi hukum ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi ini penting untuk memastikan pelaksanaan kerja sosial berjalan terukur, profesional, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut