get app
inews
Aa Text
Read Next : Tender Proyek Lenangguar–Lunyuk Disorot, Kepala PBJ dan Pokja Tender Dilaporkan ke Gubernur NTB

NTB Dorong Pemidanaan Kerja Sosial, Gubernur Iqbal Kritik Warisan Hukum Kolonial

Rabu, 26 November 2025 | 17:18 WIB
header img
MoU Kejati NTB dan Pemda se-NTB jadi langkah awal reformasi hukum manusiawi, dorong pemidanaan kerja sosial dan perbaikan sistem keadilan di NTB. istimewa

LOMBOK, iNewsLombok.id - Upaya memperkuat sistem hukum yang lebih manusiawi di Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan seluruh pemerintah daerah se-NTB di Pendopo Tengah Gubernur, Rabu 26 November 2025, menjadi momentum penting untuk memperbaiki paradigma penegakan hukum yang selama ini masih dianggap kaku dan sarat warisan kolonial.


MoU Kejati NTB dan Pemda se-NTB.istimewa

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi tersebut bukan sekadar proses administratif. Ia memandang kerja sama itu sebagai pijakan awal membangun sistem hukum yang lebih dekat dengan nilai kemanusiaan, budaya lokal, dan kepentingan masyarakat modern.

“Kita masih menggunakan banyak aturan peninggalan penjajah, aturan yang dulu didesain untuk mengoperasi rakyat jajahan. Tak heran bila dalam praktiknya sering kali tidak cocok dengan budaya dan nilai kita,” ujarnya.

Mengkritisi Sistem Pemidanaan Lama dan Beban Penjara

Dalam kesempatan itu, Gubernur Iqbal menggambarkan sejumlah persoalan yang membelit sistem pemidanaan saat ini, termasuk overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menilai bahwa hukuman penjara untuk pelanggaran ringan tidak lagi relevan dan justru menambah beban negara.

“Bebannya bukan hanya bagi negara, tetapi bagi manusia. Kita ingin sistem pemidanaan yang membuat orang kembali produktif, bukan memperpanjang rantai persoalan sosial,” tegasnya.

Menurutnya, banyak negara berkembang dan negara maju kini telah meninggalkan model pemidanaan berbasis penjara untuk kasus-kasus tertentu. Alih-alih hukuman badan, mereka menerapkan skema pekerjaan sosial yang dinilai lebih memberi manfaat bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

“Saya melihat sendiri di negara-negara Eropa, petugas penjara bahkan kekurangan pekerjaan karena sebagian besar pelanggaran ditangani melalui kerja sosial. Model ini bukan hanya lebih efektif, tapi lebih manusiawi,” katanya.

Dorongan Penguatan Mitra Sosial dalam Pemidanaan Non-Penjara

Gubernur Iqbal menekankan pentingnya kerja sama antara institusi pemerintah, kejaksaan, serta lembaga sosial untuk memastikan sistem pemidanaan non-penjara berjalan optimal. Selain menggandeng lembaga resmi pemerintah, ia juga meminta agar LSM dan organisasi sosial berpengalaman dipetakan secara khusus untuk menjadi mitra Kejati NTB.

“Kita punya LKKS, kita punya jejaring organisasi sosial yang bisa diperkuat. Mari kita tempatkan mereka sebagai simpul kontribusi dalam reformasi hukum ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi ini penting untuk memastikan pelaksanaan kerja sosial berjalan terukur, profesional, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

MPP sebagai Ruang Sosialisasi Agenda Reformasi

Iqbal turut mengapresiasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang membantu menyosialisasikan agenda besar reformasi hukum tersebut. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak serempak sehingga transformasi hukum tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi menghadirkan perubahan konkret di lapangan.

Awal Perubahan Besar Sistem Hukum NTB

Menutup sambutannya, Gubernur Iqbal menekankan bahwa MoU tersebut merupakan titik awal dari transformasi besar yang diharapkan dapat memperbaiki wajah penegakan hukum di NTB.

“Sebagai daerah yang merdeka secara utuh, kita harus membangun sistem hukum dengan bahan dan pemikiran kita sendiri. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar, dan kita dapat berdiskusi lebih dalam mengenai implementasinya demi keadilan yang benar-benar berpihak kepada manusia,” ujarnya.

Ia optimistis bahwa MoU antara Kejati NTB dan Pemda se-NTB akan menjadi fondasi kokoh bagi reformasi hukum yang progresif. Kolaborasi itu diharapkan mampu mengubah cara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memahami serta menerapkan keadilan yang lebih adaptif dengan zaman.

Pemerintah Provinsi NTB telah menyiapkan draft awal pedoman pemidanaan berbasis kerja sosial, yang akan diharmonisasikan dengan Kejati NTB sebelum diujicobakan di beberapa kabupaten/kota.

Beberapa daerah seperti Lombok Barat dan Kota Bima disebut menjadi kandidat pilot project penerapan pemidanaan berbasis komunitas karena memiliki ekosistem organisasi sosial yang kuat.

Sejumlah akademisi hukum dari Universitas Mataram juga dijadwalkan terlibat sebagai tim pengkaji independen untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan akademik yang kuat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut