Tertibkan Tambang Ilegal, NTB Luncurkan IPR Percontohan di Lantung 2
SUMBAWA, iNewsLombok.id - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menyerahkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada lebih dari 3.000 warga pra-sejahtera di Kabupaten Sumbawa.
Penyerahan SHU ini menjadi bagian penting dari implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang digagas untuk menata ulang pengelolaan tambang rakyat di daerah tersebut.
Acara berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Senin (17/11/2025), dihadiri oleh Bupati Sumbawa Syarafuddin Djarot, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, unsur Forkopimda, serta masyarakat dari desa-desa lingkar tambang.
Inisiatif IPR ini merupakan terobosan strategis yang dipelopori oleh Kepolisian Daerah NTB untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui skema koperasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menggarisbawahi bahwa penerapan IPR adalah langkah awal untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya Kepmen 174 pada Mei, terdapat 16 dari 60 blok tambang rakyat yang telah masuk proses penerbitan IPR.
“Satu IPR pilot project kita tetapkan, yaitu IPR di Lantung 2, Salonong Bukit Lestari. Inilah wahana bagi kita untuk belajar. Baik eksekutif maupun legislatif belum memiliki pengalaman, maka kita memerlukan model. Dan Alhamdulillah, model ini hari ini resmi kita launching,” ungkapnya.
Gubernur menegaskan pentingnya model percontohan tersebut sebagai dasar penyusunan regulasi yang lebih matang, sehingga manfaat tambang rakyat bisa langsung dirasakan oleh warga sekitar.
“Kita tidak ingin lagi melihat ironi seperti di Sekotong — daerah kaya emas tetapi desa-desa di sekitarnya miskin ekstrem. Tambang rakyat kita harus beradab, artinya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat lingkar tambang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan.
“Kalaupun kita tidak bisa meninggalkan harta bagi anak cucu kita, setidaknya jangan meninggalkan masalah. Maka persoalan lingkungan harus kita tangani dengan sangat baik,” ujarnya.
Selain soal legalitas aktivitas penambangan, IPR berbasis koperasi juga dinilai sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi warga secara berkelanjutan.
“Dengan koperasi, kita ingin mengangkat kedaulatan ekonomi rakyat. Dua hal yang ingin kita lakukan: melahirkan praktik tambang rakyat yang beradab, dan praktik pengelolaan koperasi yang sukses,” jelasnya.
IPR Salonong Bukit Lestari menjadi IPR pertama di NTB yang dikelola sepenuhnya dengan pendekatan community-based mining.
Koperasi di bawah IPR ini dilaporkan melibatkan lebih dari 500 anggota aktif yang berasal dari masyarakat setempat.
Pemerintah provinsi berencana membentuk tim evaluasi terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, akademisi, dan lembaga pemerhati lingkungan untuk mengawal praktik pertambangan rakyat.
Program pendampingan teknis bagi penambang rakyat juga sedang disiapkan, termasuk pelatihan keselamatan kerja, sistem pengolahan mineral tanpa merkuri, dan manajemen koperasi modern.
IPR ini nantinya akan menjadi model nasional jika mampu menunjukkan dampak ekonomi dan lingkungan yang positif.
Editor : Purnawarman