get app
inews
Aa Text
Read Next : APBD 2025 Masih Lamban? Purbaya Minta Kepala Daerah Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Menkeu Targetkan Revisi PMK Kopdes Merah Putih Tuntas Minggu Depan: Kalau Tidak, Saya Hapus Sekalian

Senin, 17 November 2025 | 07:52 WIB
header img
Menkeu Purbaya pastikan revisi PMK skema kredit Koperasi Desa rampung pekan depan, termasuk pendanaan Rp40 triliun untuk program Koperasi Merah Putih. iNews.id/Fiqri

JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa proses revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur skema kredit bagi Koperasi Desa (Kopdes) akan rampung pada pekan depan. Menurut Purbaya, perubahan regulasi tersebut hanya membutuhkan beberapa penyesuaian kecil.

“Saya cek minggu depan saya sudah selesai. Itu gampang kok cuma coret 1, 2 baris, selesai. Kalau nggak minggu depan saya coret aja PMK-nya sekalian,” ujar Purbaya di Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025).

Revisi PMK ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Koperasi Merah Putih yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan berencana mengalihkan Rp40 triliun dana desa untuk memperkuat permodalan Koperasi Desa Merah Putih. Jumlah ini bahkan melampaui lebih dari setengah pagu anggaran dana desa tahun 2026 yang mencapai Rp60 triliun.

Purbaya juga menanggapi kekhawatiran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait pemberian pinjaman untuk program tersebut melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Ia memastikan skema pembiayaan disusun agar tidak merugikan perbankan.

“Jadi, Agrinas pinjam ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi. Selama 8 tahun ke depan,” jelasnya.

Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai model koperasi modern yang berfokus pada penguatan ekonomi pangan, distribusi hasil pertanian, dan pengembangan usaha desa.

Program ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi desa setelah terhambat pandemi dan ketergantungan impor komoditas tertentu.

Revisi PMK akan mencakup penyesuaian bunga, skema jaminan kredit, serta prosedur penyaluran dana agar lebih efisien dan mudah diakses koperasi.

KNKS dan Kemenkop UKM disebut turut terlibat dalam penyusunan formula agar pembiayaan koperasi tidak berisiko tinggi bagi perbankan.

Pemerintah menargetkan sekitar 5.000 koperasi desa akan menerima manfaat langsung dari skema pendanaan ini pada fase awal tahun 2026.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut