get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemancing Hilang di Pantai Batu Dagong Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Empat Hari Pencarian

BREAKING NEWS Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,27 Miliar

Jum'at, 07 November 2025 | 18:18 WIB
header img
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,27 miliar di Dikbud Lotim. Ramli Nurawang/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2022 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

Keempat tersangka yang terlibat yakni AS, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020–2022; A, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK; S, Direktur CV Cerdas Mandiri; serta MJ, marketing PT JP Press.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan selama enam bulan.


Kejari Lombok Timur tetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. iNewsLombok.id/Ramli Nurawang

“Perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077,” ujar Ugik, Jumat (7/11/2025).

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 60 saksi, termasuk puluhan kepala sekolah, dua saksi ahli, serta meneliti dua dokumen utama. Untuk memastikan nilai kerugian negara, pihak kejaksaan juga menggandeng Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS.

Modus Pengaturan Pemenang Tender

Menurut Ugik, keempat tersangka diduga telah melakukan pengaturan pemenang pengadaan barang sejak awal proses lelang melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). AS disebut sudah berkomunikasi dengan S dan MJ untuk menentukan perusahaan mana yang akan dijadikan penyedia perangkat TIK.

“Selanjutnya, tersangka AS menyerahkan daftar perusahaan yang telah ditentukan kepada tersangka A untuk memilih atau meng-klik perusahaan-perusahaan tersebut di sistem e-Katalog. Pengadaan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan di Lombok Timur, dengan total 4.320 unit Chromebook,” jelas Ugik.

Ia menambahkan, pengaturan tender itu dilakukan dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan tujuan mendapatkan imbalan atau fee dari penyedia yang telah dikondisikan.

“Fee tersebut diterima oleh tersangka MJ dan S sebagai balasan atas pengkondisian proyek,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman Berat

Usai penetapan status tersangka, keempatnya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Ugik.

Latar Belakang Pengadaan Chromebook

Program pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi sekolah di Lombok Timur, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp32,4 miliar. Proyek tersebut ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah dasar.

Namun, proyek yang semula bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Lombok Timur memastikan akan terus menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Pemerhati hukum di NTB juga menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap setiap proyek pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut