get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda NTB Tegaskan Pengangkatan Mantan Napi jadi Kadis DPMPTSP Sah, DPRD Siapkan Pemanggilan BKD

DPRD NTB Kritik Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar di APBD Murni 2025 Tanpa Rincian Jelas

Rabu, 24 September 2025 | 12:47 WIB
header img
Banjir Bandang di Desa Nanga Wera, Bima: 6 Orang Hilang, 7 Rumah Hanyut. Tangkapan Layar instagram @polresbimakota

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB, Made Slamet, menyoroti penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Murni 2025. Dari total anggaran sebesar Rp500,970 miliar lebih, realisasi telah mencapai Rp484,560 miliar, sehingga tersisa hanya sekitar Rp16,410 miliar.

Realisasi itu dilakukan melalui pembebanan langsung maupun mekanisme pergeseran ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Fraksi PPR memahami bahwa BTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan darurat, mendesak, dan tidak terduga, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam praktiknya, pencairan BTT hanya dapat dilakukan melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Made Slamet, Selasa (24/9/2025).

Pertanyakan Mekanisme dan Urgensi Pergeseran BTT

Fraksi PPR menegaskan pentingnya transparansi terkait penggunaan anggaran yang nilainya besar tersebut.

“Mekanisme dan urgensi dari pergeseran anggaran BTT harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik,” tegas Made.

GIa meminta Gubernur NTB menjelaskan beberapa hal penting:

Bagaimana mekanisme penggunaan BTT yang dijalankan melalui Perkada?

Apakah sesuai dengan ketentuan PP 12/2019?

Bagaimana rincian penggunaan BTT, baik yang dibebankan langsung maupun yang digeser ke masing-masing OPD?

Apa dasar hukum dan urgensi dari pergeseran BTT dalam jumlah yang sangat besar?

Langkah apa yang dilakukan Pemprov NTB untuk memperkuat transparansi dan pengawasan penggunaan BTT agar tetap akuntabel?

“Fraksi PPR merekomendasikan agar ke depan, mekanisme pengawasan BTT diperketat sehingga tidak menyimpang dari prinsip akuntabilitas,” tambah Made.

Dorongan Laporan Terbuka dari Pemprov NTB

Made menekankan bahwa pemerintah daerah harus menyajikan laporan penggunaan BTT secara transparan, baik melalui pembebanan langsung maupun alokasi ke OPD. “Hal ini penting agar sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelasnya.

BTT (Belanja Tidak Terduga) adalah pos anggaran yang disediakan untuk kebutuhan mendesak seperti penanggulangan bencana, krisis kesehatan, hingga keadaan darurat sosial-ekonomi.

Di NTB, BTT pada 2025 banyak dipakai untuk penanganan kebakaran hutan, banjir, serta dukungan sosial pasca-bencana.

Penggunaan BTT menjadi sorotan publik karena anggarannya besar, namun pelaporannya seringkali tidak detail.

DPRD NTB berkomitmen memperketat pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan yang melenceng dari aturan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut