get app
inews
Aa Text
Read Next : Asisten III Eva Dewiyani Diperiksa Kejati NTB, Terkait Dugaan Korupsi BUMD PT GNE

Mantan Terpidana jadi Kepala Dinas Disorot Publik, Pemprov NTB Beri Respons Begini

Senin, 22 September 2025 | 16:54 WIB
header img
Kepala Dinas Kominfotik Yusron Hadi. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB periode 2025 mendapat sorotan publik. Hal ini dipicu oleh rekam jejaknya yang pernah menjadi terpidana dan telah menjalani putusan hukum.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa pengangkatan Irnadi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pertama, proses pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelantikan pejabat dimaksud telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku. Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari BKN," jelas Yusron, Minggu (21/9/2025).

Hak Warga Negara Usai Menjalani Putusan

Yusron menambahkan, setiap warga negara yang telah menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang sama untuk berkontribusi, selama tidak ada aturan yang melarang.

"Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut