Petugas FIF Dianiaya Pakai Tabung Gas 3 Kg, Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

"Terlapor kami amankan di rumahnya yang berada di Dusun Baret Lokok Desa Wanasaba Lauk pada saat terlapor didatangi keluarga korban yang berasal dari Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya. Agar tidak terjadi amukan massa, pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi," tambah Nikolas.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Korban Sugiwan (29) mengalami luka di bagian kepala belakang dan mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petugas pembiayaan yang sedang menjalankan tugas.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus penganiayaan terhadap petugas lapangan di NTB.
Polisi mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan masalah pembayaran atau utang-piutang melalui jalur resmi, bukan dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Purnawarman