Petugas FIF Dianiaya Pakai Tabung Gas 3 Kg, Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id– Insiden penganiayaan terjadi di Dusun Baret Lokok, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Seorang warga bernama Abdul Rochim (57) nekat memukul petugas FIF, Sugiwan (29), menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, membenarkan kejadian tersebut.
"Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang merupakan petugas dari FIF Selong dengan cara terlapor memukul korban. Pelapor yang saat itu sedang duduk di atas kursi di depan rumah terlapor, dipukul dengan tong gas Elpiji kosong yang berisi 3 kg pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali," ungkapnya.
Menurut Nikolas, insiden itu berawal dari cekcok mengenai batas waktu pembayaran cicilan. Perdebatan semakin memanas hingga akhirnya pelaku emosi dan melakukan pemukulan dengan tabung gas.
Beruntung, aksi penganiayaan tersebut segera dihentikan setelah dilerai warga sekitar dan istri pelaku. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Wanasaba, sementara pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
"Terlapor kami amankan di rumahnya yang berada di Dusun Baret Lokok Desa Wanasaba Lauk pada saat terlapor didatangi keluarga korban yang berasal dari Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya. Agar tidak terjadi amukan massa, pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi," tambah Nikolas.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Korban Sugiwan (29) mengalami luka di bagian kepala belakang dan mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petugas pembiayaan yang sedang menjalankan tugas.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus penganiayaan terhadap petugas lapangan di NTB.
Polisi mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan masalah pembayaran atau utang-piutang melalui jalur resmi, bukan dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Purnawarman