get app
inews
Aa Text
Read Next : Lombok Timur Sabet Juara 1 Paritrana Award 2025 NTB

Petugas FIF Dianiaya Pakai Tabung Gas 3 Kg, Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

Minggu, 21 September 2025 | 09:25 WIB
header img
Situasi di polsek Wanasaba Lombok Timur. Ramli Nurawang/iNewsLombok.id

LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id– Insiden penganiayaan terjadi di Dusun Baret Lokok, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Seorang warga bernama Abdul Rochim (57) nekat memukul petugas FIF, Sugiwan (29), menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, membenarkan kejadian tersebut.

"Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang merupakan petugas dari FIF Selong dengan cara terlapor memukul korban. Pelapor yang saat itu sedang duduk di atas kursi di depan rumah terlapor, dipukul dengan tong gas Elpiji kosong yang berisi 3 kg pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali," ungkapnya.


Cekcok cicilan di Lombok Timur berujung tragis, warga pukul petugas FIF pakai tabung gas 3 kg hingga korban alami luka di kepala. Ramli Nurawang/iNewsLombok.id

Cekcok soal Cicilan Berujung Aksi Kekerasan

Menurut Nikolas, insiden itu berawal dari cekcok mengenai batas waktu pembayaran cicilan. Perdebatan semakin memanas hingga akhirnya pelaku emosi dan melakukan pemukulan dengan tabung gas.

Beruntung, aksi penganiayaan tersebut segera dihentikan setelah dilerai warga sekitar dan istri pelaku. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Wanasaba, sementara pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.

"Terlapor kami amankan di rumahnya yang berada di Dusun Baret Lokok Desa Wanasaba Lauk pada saat terlapor didatangi keluarga korban yang berasal dari Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya. Agar tidak terjadi amukan massa, pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi," tambah Nikolas.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Pelaku kini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Korban Sugiwan (29) mengalami luka di bagian kepala belakang dan mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petugas pembiayaan yang sedang menjalankan tugas.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus penganiayaan terhadap petugas lapangan di NTB.

Polisi mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan masalah pembayaran atau utang-piutang melalui jalur resmi, bukan dengan kekerasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut