Polemik Suntikan Dana Rp8 Miliar ke PT GNE: Gubernur NTB Lempar Bola ke DPRD

LOMBOK, iNewsLombok.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, akhirnya angkat bicara terkait polemik penyertaan modal daerah sebesar Rp8 miliar kepada BUMD PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang tengah menghadapi masalah finansial.
Iqbal menyebut bahwa keputusan itu sudah melalui pembahasan dengan pihak legislatif, khususnya Komisi III DPRD NTB.
"Tanya Komisi III, kita sudah diskusi. Kita akui perusahaan bermasalah tapi masih punya potensi," jelas Iqbal saat diwawancarai di kantor Gubernur NTB, Rabu (17/9/2025).
Menurut Gubernur, meski sedang kesulitan, PT GNE tetap menunjukkan kemampuan membayar kewajibannya.
"Dalam beberapa bulan terakhir dapat membayar utang sampai Rp400 juta. Tetapi setelah restrukturisasi, fokus kepada bisnis," ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah masih melihat adanya peluang perbaikan dan pengembangan usaha PT GNE ke depan.
Mengenai pertanyaan apakah PT GNE layak menerima suntikan dana sebesar Rp8 miliar, Iqbal memilih untuk menyerahkan keputusan tersebut kepada DPRD NTB.
"Silahkan tanya Anggota DPRD," tegasnya.
PT Gerbang NTB Emas (GNE) adalah salah satu BUMD NTB yang bergerak di bidang perdagangan dan energi. Perusahaan ini pernah menjadi sorotan akibat dugaan tata kelola yang tidak maksimal.
Penyertaan modal BUMD seperti PT GNE harus melalui pembahasan APBD bersama DPRD NTB. Hal ini sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Komisi III DPRD NTB sebelumnya menegaskan bahwa penyertaan modal harus diiringi restrukturisasi manajemen agar tidak mengulang persoalan lama.
Ekonom lokal menilai, jika dikelola profesional, GNE bisa berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor perdagangan komoditas strategis.
Sebelumnnya Sekertaris Daerah Lalu Moh Fauzan menegaskan bahwa PT GNE harus diselamatkan dan caranya dengan penyertaan modal.
"Terus mau diapakan, kita selamatkan lah. Tidak bisa RUPS karena masih adah utang, ini kita selesaikan,"ungkapnya.
Editor : Purnawarman