Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka dalam Kasus TPPU Narkoba, Ini Peranannya
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Postingan Ajakan Bakar Mabes Polri, Bareskrim Bekuk Pemilik Akun @larasfaizati

Kamis, 04 September 2025 | 13:37 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
Viral! Postingan Ajakan Bakar Mabes Polri, Bareskrim Bekuk Pemilik Akun @larasfaizati
Viral! Postingan Ajakan Bakar Mabes Polri, Bareskrim Bekuk Pemilik Akun @larasfaizati. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional bernama Laras Faizati (26).

Ia diamankan setelah diduga mengunggah postingan di media sosial berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @Larasfaizati," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Barang Bukti dan Penahanan

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit handphone milik tersangka

Satu akun Instagram dengan nama pengguna @larasfaizati

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," jelas Himawan.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut