Terduga Pelaku IMB Akui Bunuh Kekasihnya NU, Jasad Ditimbun Pasir dan Beton

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” jelas AKP Lalu Eka.
Tak berhenti di situ, pelaku menimbun korban dengan pasir dan semen beton, sehingga jasad korban baru bisa ditemukan setelah dilakukan pembongkaran lokasi oleh tim forensik dan penyidik.
Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pembunuhan keji ini. Dugaan awal mengarah pada faktor hubungan asmara yang tidak harmonis, namun kepolisian belum memberikan kesimpulan resmi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Editor : Purnawarman