Terduga Pelaku IMB Akui Bunuh Kekasihnya NU, Jasad Ditimbun Pasir dan Beton

Disclaimer Pembunuhan
LOMBOK, iNewsLombok.id – Setelah hampir dua minggu dinyatakan hilang, kasus misterius yang menimpa NU (27), seorang perempuan asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi berhasil mengungkap bahwa NU meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri.
Terduga pelaku, IMB alias Imam IH (31), ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru, pada Sabtu (23/8/2025) pukul 00.30 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat kakak korban ke Polsek Gerung pada 12 Agustus 2025, setelah NU tidak kembali ke rumah sejak 10 Agustus 2025.
Kronologi Penemuan Mayat NU
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa NU terakhir terlihat meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa izin keluarga.
Penyelidikan mengarah pada fakta bahwa NU memiliki hubungan asmara dengan IMB alias IH, dan keduanya sempat membuat janji bertemu di sebuah perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan,” kata AKP Lalu Eka.
Tim mendapati kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan sebuah rumah BTN yang akhirnya menjadi petunjuk penting. Setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi berhasil menangkap IMB di kediaman orang tuanya.
Saat diinterogasi, IMB alias IH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengungkap telah memukul korban hingga pingsan, kemudian menyeret tubuh NU ke dalam sumur di dalam rumah BTN tersebut.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” jelas AKP Lalu Eka.
Tak berhenti di situ, pelaku menimbun korban dengan pasir dan semen beton, sehingga jasad korban baru bisa ditemukan setelah dilakukan pembongkaran lokasi oleh tim forensik dan penyidik.
Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pembunuhan keji ini. Dugaan awal mengarah pada faktor hubungan asmara yang tidak harmonis, namun kepolisian belum memberikan kesimpulan resmi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Editor : Purnawarman