Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK, Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, khususnya jalur Solo Balapan, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini merupakan bagian dari pengadaan jalur KA di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada periode 2018–2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah Sudewo hadir memenuhi panggilan tersebut. Pihak KPK juga belum memberikan detail materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadapnya.
Sebelumnya, KPK menduga Sudewo turut menerima aliran dana dari praktik suap proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
“Ya benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ungkap Budi Prasetyo pada Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa.”
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka individu dan 2 korporasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, hingga penggelembungan nilai proyek. Proyek yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan konektivitas transportasi justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Berdasarkan catatan investigasi, pola dugaan korupsi di proyek ini mirip dengan kasus-kasus sebelumnya di sektor perhubungan, di mana pihak kontraktor memberikan commitment fee kepada pejabat terkait demi meloloskan anggaran maupun tender.
Proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan – Semarang – Yogyakarta masuk dalam program strategis nasional 2018–2022.
Total anggaran proyek tersebut mencapai triliunan rupiah, dengan nilai kontrak yang terus diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk kepala daerah, adalah langkah penting untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di luar DJKA dan Kemenhub.
Jika terbukti menerima aliran dana, Bupati Pati bisa dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Editor : Purnawarman