get app
inews
Aa Text
Read Next : Utang RSUP NTB Capai Rp247,97 Miliar, Ekonom Soroti Tata Kelola Keuangan dan Ancaman Fiskal Daerah

Bangunan Eks Mandor RSUP NTB Segera Dikosongkan

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:48 WIB
header img
Pemprov NTB akan relokasi pasien di bagunan eks mandor RSUP. Pasien diarahkan ke rumah singgah swasta agar aset tak disalahgunakan.

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa eks bangunan mandor dan pekerja RSUP yang kini dimanfaatkan sebagai rumah singgah pasien dan keluarganya agar segera pindah ke tempat disekitaran RSUP. 

Kasat Pol PP Provinsi NTB, Fathul Gani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dialog selama satu bulan terakhir dengan keluarga pasien. Fokus pembicaraan adalah pemanfaatan eks bangunan yang sebelumnya dipakai oleh pekerja proyek pembangunan UGD RSUP sekitar dua hingga tiga tahun lalu.

"Intinya pihak pemprov menawarkan relokasi ke rumah-rumah singgah yang ada di sekitar RSUP, baik yang dikelola pihak swasta maupun pemerintah kabupaten dan kota," ujar Gani, Senin (18/8/2025).

Fokus Fasilitas untuk Pasien dan Keluarga

Fathul Gani menegaskan, Pemprov NTB hanya akan berdialog dengan pasien dan keluarganya secara langsung, bukan dengan pihak lain yang mengatasnamakan pasien demi kepentingan pribadi.

"Selanjutnya kita hanya akan berdiskusi serta berdialog dengan pihak keluarga pasien karena pasien dan keluarga pasienlah fokus kita untuk memfasilitasi terkait relokasi rumah singgah yang ada di luar lingkungan RSUP," jelasnya.

Lebih lanjut, Gani menekankan bahwa aset milik Pemprov NTB, termasuk yang berada di kawasan RSUP, tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun dengan alasan mewakili pasien.

"Tidak boleh ada seorang atau kelompok orang yang selalu mengatasnamakan pasien atau keluarga pasien guna menguasai aset Pemprov, dalam hal ini tercatat sebagai aset milik RSUP yang memang bukan diperuntukkan untuk rumah singgah," tegasnya.

Larangan Provokasi dan Penyalahgunaan Aset

Selain itu, keberadaan rumah singgah sementara tidak boleh dijadikan ajang provokasi atau tempat kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan.

"Apalagi kalau dijadikan pusat kegiatan untuk memprovokasi orang lain demi tindakan yang menyalahi aturan," tambah Gani.

Tingginya Kebutuhan Rumah Singgah di NTB

RSUP NTB merupakan rumah sakit rujukan utama dari 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Setiap harinya, ratusan pasien luar daerah datang berobat, sehingga kebutuhan akan rumah singgah sangat tinggi.

Di luar fasilitas pemerintah, beberapa rumah singgah swasta dan milik yayasan sosial sudah beroperasi di sekitar area rumah sakit. Namun, keterbatasan kapasitas membuat banyak pasien harus antre untuk mendapatkan tempat menginap.

Pemerintah Provinsi NTB berencana menggandeng yayasan sosial, pengelola kos, hingga hotel kelas melati di sekitar RSUP NTB untuk dijadikan mitra dalam penyediaan fasilitas rumah singgah yang layak.

Dengan langkah ini, diharapkan pasien rujukan dan keluarganya bisa memperoleh kenyamanan tanpa harus melanggar aturan pemanfaatan aset negara.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut