BREAKING NEWS Istri Dicekik Suami Hingga Tewas karena Cemburu di Lombok, FA Resmi Ditahan Polisi

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkap hasil autopsi korban, yang menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekurangan oksigen akibat cekikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi oleh tim medis, ditemukan sejumlah luka dan kondisi tubuh korban yang menguatkan dugaan kekerasan fisik.
“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka,” ujar Lukluk dalam keterangannya di Praya, Selasa (5/8/2025).
Hasil autopsi menyebutkan sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban antara lain:
Fakta medis tersebut menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan dengan cara mencekik.
Pelaku yang diketahui adalah suami korban, berinisial FA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Tengah.
“Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah,” tambah Kasat Reskrim IPTU Lukluk.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan penting untuk menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami berharap agar masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mengedepankan komunikasi dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Lukluk.
Editor : Purnawarman