Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pembuangan Bayi yang Dilahirkannya di Kamar Mandi

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang menggegerkan warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata. Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Iptu Luk Luk II Maqnun, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, WA melahirkan bayinya secara mandiri di kamar mandi rumahnya dalam kondisi panik dan ketakutan.
“Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu, WA membawa bayi yang masih hidup tersebut ke kebun di belakang rumah tanpa membungkusnya dengan kain.
Editor : Purnawarman