Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pembuangan Bayi yang Dilahirkannya di Kamar Mandi

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang menggegerkan warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata. Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Iptu Luk Luk II Maqnun, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, WA melahirkan bayinya secara mandiri di kamar mandi rumahnya dalam kondisi panik dan ketakutan.
“Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu, WA membawa bayi yang masih hidup tersebut ke kebun di belakang rumah tanpa membungkusnya dengan kain.
Ia membaringkan bayi itu di atas tanah, sementara ari-arinya diletakkan di sampingnya.
“Setelahnya, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas,” tambahnya.
Sekitar 30 menit kemudian, seorang warga menemukan bayi malang tersebut dan langsung melapor ke aparat desa dan pihak kepolisian. Pihak warga dan Kepala Dusun segera mencurigai WA, karena kondisi tubuhnya tampak lemas dan pucat.
Ketika petugas mendatangi rumah WA, ia sempat mengelak mengetahui peristiwa tersebut.
Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bagu, akhirnya WA mengakui bahwa bayi itu adalah anak kandungnya.
“Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” ungkap IPTU Luk Luk.
Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai penelantaran anak.
Hukuman bagi pelanggaran pasal ini dapat mencapai penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta, tergantung hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Kasus ini juga mendorong perhatian publik terhadap pentingnya edukasi reproduksi dan ketersediaan layanan konseling ibu pasca persalinan.
Pihak kepolisian telah mengoordinasikan dengan Dinas Sosial dan P2TP2A Lombok Tengah guna memberikan pendampingan psikologis bagi pelaku dan keluarganya, terutama anak WA yang masih balita.
Editor : Purnawarman