get app
inews
Aa Text
Read Next : Praya Gempar, Sosok Tak Dikenal Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai

Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pembuangan Bayi yang Dilahirkannya di Kamar Mandi

Selasa, 29 Juli 2025 | 21:29 WIB
header img
Ibu muda di Lombok Tengah buang bayi usai melahirkan sendiri di kamar mandi. Polisi ungkap kasus dan tetapkan WA (24) sebagai tersangka. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdhani

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang menggegerkan warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata. Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Iptu Luk Luk II Maqnun, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Kronologi Lengkap: Lahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Bayi Dibuang ke Kebun

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, WA melahirkan bayinya secara mandiri di kamar mandi rumahnya dalam kondisi panik dan ketakutan.

“Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah itu, WA membawa bayi yang masih hidup tersebut ke kebun di belakang rumah tanpa membungkusnya dengan kain.

Ia membaringkan bayi itu di atas tanah, sementara ari-arinya diletakkan di sampingnya.

“Setelahnya, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas,” tambahnya.

Bayi Ditemukan Warga, WA Akhirnya Mengaku

Sekitar 30 menit kemudian, seorang warga menemukan bayi malang tersebut dan langsung melapor ke aparat desa dan pihak kepolisian. Pihak warga dan Kepala Dusun segera mencurigai WA, karena kondisi tubuhnya tampak lemas dan pucat.

Ketika petugas mendatangi rumah WA, ia sempat mengelak mengetahui peristiwa tersebut.

Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bagu, akhirnya WA mengakui bahwa bayi itu adalah anak kandungnya.

“Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” ungkap IPTU Luk Luk.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai penelantaran anak.

Hukuman bagi pelanggaran pasal ini dapat mencapai penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta, tergantung hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Peran Pemerintah dan Layanan Psikologis

Kasus ini juga mendorong perhatian publik terhadap pentingnya edukasi reproduksi dan ketersediaan layanan konseling ibu pasca persalinan.

Pihak kepolisian telah mengoordinasikan dengan Dinas Sosial dan P2TP2A Lombok Tengah guna memberikan pendampingan psikologis bagi pelaku dan keluarganya, terutama anak WA yang masih balita.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut