Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Siap Umumkan Tersangka Sebelum Agustus 2025 Berakhir

“Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu,” kata Asep pada Selasa (22/4/2025).
Menurut KPK, meskipun dana CSR diterima oleh sebuah yayasan, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori.
“Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah yayasan. Tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan,” ujar Asep.
Dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi program-program sosial, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, dan beasiswa, justru diduga disalahgunakan.
“Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu rutilahunya tidak semuanya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10,” jelas Asep.
Yang lebih memprihatinkan, sisa dana untuk puluhan rumah lainnya justru digunakan untuk pembelian properti pribadi.
“Yang 40-nya kemana? Ya itu tadi, dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti. Itu modus yang baru ketahuan seperti itu,” ungkapnya.
Editor : Purnawarman